AB, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Wamenkumham Eddy Hiariej tak lain adalah orang yang melaporkan keponakannya itu.
Penetapan AB sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Senin (27/3) kemarin.
Menurutnya, status hukum AB dinaikian sebagai tersangka setelah penyidik Polri melaksanakan gelar perkara atas kasus itu.
"Sudah kami gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka," kata Adi seperti dikutip dari Suara.com.
Sebagaimana diketahui Eddy Hiariej awalnya melaporkan keponakannya AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, 1 Desember 2022 kemudian ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam laporannya, Eddy Hiariej mempersangkakan AB dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Belakangan terungkap bahwa AB merupakan keponakan Eddy Hiariej yang diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Venna Melinda, Cek Fakta Nassar Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Polri Masih Tahap Penyelidikan soal Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW
-
Bareskrim Polri Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Asprinya Polisikan Ketua IPW, Polri Segera Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej: Bisa di Mana Saja
-
Kronologi Wamenkumham Polisikan Keponakan Sendiri, Diduga 'Jual Nama' untuk Pemerasan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026