Aib Agnes Gracia akhirnya terbongkar saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang digelar di PN Jakarta Selatan. Ternyata gadis belia yang berusia 15 tahun itu telah berhubungan badan dengan Mario Dandy, dalang kasus penganiayaan David.
Fakta itu dibongkar Hakim tunggal Sri Wahyuni saat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia.
Saat membacakan amat putusan, Hakim Sri Wahyuni mengungkap pemicu kasus penganiayan yang menimpa David Ozora. Agnes ternyata mengarang cerita telah diperkosa oleh David hingga berujung kepada penganiayan yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam sidang vonis itu terungkap fakta lain jika Agnes Gracia telah lima kali berhubungan badan dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni seperti dikutip dari Suara.com, Senin (10/4).
Terungkapnya fakta soal hubungan badan Mario Dandy dan Agnes Gracia, membuat warganet syok. Beragam komentar pun diungkapkan warganet menanggapi soal kenakalan Agnes yang masih di bawah umur itu.
"Kukira korban, ternyata doyan," ucap @ter*****
"Bocil bukan sembarang bocil," kata @awr*****.
"Si Agnes Gracia ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini," tulis @dol*****.
Baca Juga: Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy
"Wow, bukan trauma namanya kalau setelahnya melakukan sebanyak lima kali. Chuaks! Anak kecil hebat banget sepak takrawnya," kata @kup*****
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Biaya RS Tembus Rp 1,2 Miliar, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Sekali Pun Bantu Bayar Pengobatan David Ozora
-
Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy
-
Cuma Divonis 3,5 Tahun Bui, Sakit Stroke dan Kanker Paru-paru yang Diderita Ortunya Bikin Agnes Gracia Dihukum Ringan
-
Agnes Nangis-nangis di Depan Hakim Minta Dibebaskan, Warganet Murka: Emang Negara Bapak Lo?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang