/
Senin, 10 April 2023 | 19:03 WIB
Biaya RS Tembus Rp 1,2 Miliar, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Sekali Pun Bantu Bayar Pengobatan David Ozora (YouTube Kompas TV)

Terungkap fakta baru di balik kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora. Ternyata, ayah Mario Dandy, Rafael Alun ternyata tak pernah membantu membiaya pengobatan David Ozora selama dirawat di rumah sakit. 

Fakta itu terungkap dalam sidang vonis terdakwa anak, Agnes Gracia yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4), hari ini.

Saat membaca amar putusan, Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara memaparkan pihak keluarga Mario Dandy tidak pernah sekali pun membantu biaya pengobatan David.

Tak hanya keluarga Mario, pihak keluarga Shane Lukas diketahui juga tidak pernah membantu pengobatan David.

Hakim Sri Wahyuni menuturkan biaya pengobatan David selama menjalani perawatan di rumah sakit sekitar Rp 1,2 miliar.

Foto Mario Dandy dan Agnes Gracia. (ist) (sumber:)

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hal ini didapat hakim berdasarkan keterangan ayah David, Jonathan Latumahina saat diperiksa sebagai saksi di persidangan AG. Disebut jika David sampai saat ini belum mengenali Jonathan.

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ucapnya.

Vonis Ringan Agnes Gracia

Baca Juga: Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy

Dalam kasus ini, Agnes Gracia telah divonis 3,5 tahun penjara lantaran dianggap bersalah atas penganiaayaan berat terhadap David Ozora. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan Agnes. Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," katanya. 

(Sumber: Suara.com)

Load More