/
Senin, 17 April 2023 | 15:44 WIB
Girang usai Dito Mahendra jadi Tersangka, Nikita Mirzani: KPK Gak Ada Apa-apanya, Polri Keren. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani mengucap syukur Alhamdulillah setelah pengusaha Dito Mahendra resmi menyandang status tersangka. Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Polri. 

Lewat unggahan di akun Instragram pribadinya, Nikita Mirzani mengaku senang atas upaya Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra yang diketahui adalah musuh bebuyutannya.

Setelah mengapresiasi kinerja Polri, Nikita Mirzani turut menyindir KPK

Sindiran itu terkait soal nama Dito Mahendra yang diduga terlibat kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi. Hingga kini KPK belum juga menjemput paksa setelah Dito Mahendra beberapa kali mangkir panggilan penyidik.

"Alhamdullilah resmi jadi tersangka Dito Mahendra sih nyali ciut. Polri lebih gercep enggak usah nunggu lima kali panggilan. Ternyata @official. KPK enggak ada apa-apanya. Terima kasih bapak-bapak di Mabes Polri. Bravo Polri. Polri Keren," kata Nikita Mirzani sembari mengunggah hasil tangkapan layar terkait penetapan Dito Mahendra tersangka kasus senpi ilegal.

Seperti diketahui, Dito Mahendra diduga terkait dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Dito pada 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 senpi dan 9 di antaranya dinyatakan ilegal, atau tidak dilengkapi surat izin.

Sedangkan hubungan Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani memanas setelah Dito melaporkan Niki ke Polres Serang, Banten dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Nikita sempat ditahan, meski dalam sidang Niki divonis bebas.

Gara-gara kasus ini, Nikita Mirzani punya dendam kesumat dengan Dito Mahendra dan pacarnya, artis Nindy Ayunda.

Baca Juga: Pacar Bulenya Kerepotan, Nikita Mirzani Cuek Anaknya Rewel, Netizen: Real Ini Mah Pengasuh Doang!

(Sumber: Suara.com)

Load More