/
Rabu, 10 Mei 2023 | 12:53 WIB
Kini Kena Kasus TPPU, Rafael Alun jadi Tersangka Lagi di KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Setelah dijerat kasus suap, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali dijerat kasus baru di KPK. Ayah Mario Dandy Satriyo itu kekinian resmi berstatus tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael) sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (10/5).

Kasus baru Rafael Alun tersebut masih berkaitan dengan kasus lamanya. KPK menduga Rafael Alun mengalihkan uang dari hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. 

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.

Setelah terjerat kasus baru, KPK juga sedang mengusut aset milik Rafael Alun dari hasil pencucian uang. 

"Di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK," kata Ali.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," sambungnya. 

Ditahan Kasus Suap

Sebelumnya, Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.

Baca Juga: Biaya RS Tembus Rp 1,2 Miliar, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Sekali Pun Bantu Bayar Pengobatan David Ozora

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Suara.com)

Load More