/
Selasa, 13 Juni 2023 | 13:15 WIB
Pede Dibekingi Rafael Alun, Mario Dandy Sesumbar ke Shane Lukas dan Agnes Gracia di Kantor Polisi: Tenang, Nanti Diurusin Bapak. (Tangkapan Layar)

"'Tenang aja kalian nggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," ungkap Jonathan.

"Dari situ saya beranggapan ini ada yang enggak beres, anak saya ini korban," kata Jonathan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Sumber: Suara.com)

Load More