Menpora Dito Ariotedjo mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Senin (3/6) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang telah menyeret Eks Menkominfo Johnny G Plate.
Saat tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB, Dito Ariotejdo didampangi sejumlah orang yang diduga pengacaranya. Dito pun yang berpenampilan sporty itu tampak menebar senyum lebar ke awak media.
Menpora muda itu pun juga tampak melambaikan tangan ke arah kamera jurnalis. Namun, Dito Ariotejdo belum mau berbicara kepada awak media. Dia memilih bergegas masuk untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
"Nanti ya, saya masuk dulu," ujar Dito.
Diduga Ikut Kecipratan Korupsi BTS
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito diduga turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.
Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa. Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Yusrizki merupakan pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjuk hingga penyediaan panel surya tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) lalu.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Keliru Sedikit Saja, Bisa Dituduh Politisasi Hukum di Tahun Politik
-
Kedua Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Kini 'Menginap' di Rutan Salemba
-
Resmi Tersangka! Menkominfo Johnny G Plate Digiring Pakai Baju Tahanan Pink Kejagung
-
Dilantik Jokowi, Politisi Muda Golkar Dito Ariotedjo Resmi Jabat Menpora
-
Calon Istri Menpora Termuda Dito Ariotedjo, Niena Kirana Pernah Bikin Geger karena Bagian Sensitifnya Tersentuh Raffi Ahmad
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
ASUS ExpertBook Ultra 2026 Masuk Indonesia, Laptop Pebisnis Sultan dengan Intel Core Ultra Series 3
-
Jurnalis Belanda Kritik Sepak Bola Indonesia, Sebut Skuad Garuda Jadi Alat Politik Penguasa
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Gelombang Protes di Surabaya: Ojol hingga Pedagang Kecil Menggugat Kebijakan Ekonomi Prabowo-Gibran
-
Baca Surat Yasin hingga Bermuhasabah, Ini 7 Amalan 1 Muharram yang Paling Dianjurkan
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah