Entertainment / Gosip
Senin, 05 Mei 2014 | 20:45 WIB
Pengacara Farhat Abbas dan Regina. (Suara.com/Ismail)

Suara.com - Pengacara kontroversial Farhat Abbas resmi dilaporkan perempuan berinisial EDH-sebelumnya dikatakan IDH-ke Mabes Polri. Suami Nia Daniati itu dituding atas sangkaan melakukan pelecehan seksual.

Kuasa hukum EDH, Muara Karta membeberkan peristiwa yang menimpa kliennya di sebuah hotel di kota Bandung, Jawa Barat pada 5 Juli 2013. Semula, EDH diajak bertemu Farhat untuk membicarakan bisnis periklanan yang ingin mereka jalani bersama.

"Farhat Abbas bilang korban harus ditotok aura dulu biar cemerlang. Lalu dibawa lah ke kamar. Setelah itu dia mencoba melakukan pelecehan, terjadi tarik menarik," kata Karta, usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).

Saat itu, EDH sempat melawan. Namun apa daya, tenaganya tak sebanding dengan Farhat. Alhasil, Farhat berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. "Ditarik-tarik saya. Saya nggak bisa melawan karena saya wanita lemah. Saya jadi depresi sampai sekarang," ujar EDH berkaca-kaca.

Karta memastikan bahwa hubungan badan itu bukan atas dasar suka sama suka. Karena menurut dia, ada bukti seperti cincin yang terjatuh di hotel serta pakaian dalam yang robek. "Nanti semua barang bukti kami serahkan saat BAP tambahan," ujarnya.

Farhat dikenakan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. "Dengan berjalannya penyidikan bisa saja berubah dan dikenakan pasal pemerkosaan," kata Karta menjelaskan.

Load More