Entertainment / Gosip
Senin, 07 Juli 2014 | 09:55 WIB
Puput Melati usai diperiksa sebagai saksi pencurian perhiasan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/5/2014). (Suara.com/Yazir Farouk)

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Melati. Namun, jerat pasal ini dianggap keliru.

"TPPU yang mana? Ini salah kamar. Pasal TPPU atau money laudry itu seharusnya lewat pengembangan, bukan laporan perorangan. Kita nggak ada urusan," kata Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Puput Melati dihubungi Suara.com.

Ditambahkan Ramdhan, mengusut perkara TPPU tidak semudah bagai membalikkan telapak tangan. Pengenaan pasal ini dianggap tidak relevan. "Misalnya begini, nipu 20 juta, terus dia (Puput) punya harta 8 miliar. Nggak mungkin dong harta 8 miliar itu disebut hasil TPPU," katanya.

Puput Melati dilaporkan pasal TPPU karena diduga ikut menikmati hasil penipuan berkedok praktik pengobatan UGB serta menerima transfer sejumlah uang ke rekeningnya. Namun, kata Ramdhan, setelah UGB mengembalikan dan mengganti seluruh uang korban, kasus ini semestinya batal diusut.

"Dimana TPPU-nya? UGB sudah mengganti uang semua uang korban kok. Bahkan sudah ada yang mencabut laporannya. Dimana predikat crime-nya coba? Ini harusnya masalah perdata. Kalau mafia atau koruptor baru bisa disebut TPPU," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik terus mengusut dugaan TPPU Puput. "Beberapa orang saksi sudah diperiksa," kata Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto belum lama ini.

Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan status hukum Puput. "Statusnya masih sebagai saksi atau terlapor," lanjut Rikwanto.

Load More