Suara.com - Sidang lanjutan perceraian pasangan artis Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014) hari ini. Sidang beragendakan menyerahkan bukti tertulis dari pihak Sandy Tumiwa selaku tergugat.
Kuasa hukum Tessa, Asnawi Paramitra Patandjengi mengatakan, bukti tim kuasa hukum Sandy Tumiwa hampir sama seperti yang diajukan kliennya dalam persidangan sebelumnya.
"Harusnya bukti tertulis dari tergugat. Tapi, menurut keterangan kuasa hukum tergugat, bukti tertulis sama seperti yang kita ajukan," kata Asnawi Paramitra Patandjengi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Kuasa hukum Tessa berharap gugatan cerai kliennya bisa segera dikabulkan. "Sudah sepantasnya apa yang kami gugat dikabulkan. 15 September Senin kesimpulan secara tertulis," lanjutnya.
Hanya Tessa yang terlihat hadir di persidangan. Sementara Sandy tak nampak batang hidungnya. Menurut kuasa hukumnya, Sandy saat ini tengah berada di luar kota.
"Sandy sebenarnya mau hadir, karena pesawat delay jadi batal. Beliau lagi di luar kota. Lagi syi'ar, bagikan ilmu agama setelah jadi mualaf. Dia dari Medan jam 10," kata kuasa hukum sandi, Andriko Syahputra.
Setali tiga uang dengan Tessa, Sandy pun berharap sidang cerainya berjalan cepat. "Biar bisa terjadi perceraian," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover