Duo Serigala. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pamela Nangis Seharian Setelah Foto Syurnya Tersebar
Pamela Duo Serigala tak bisa berhenti menangis saat foto syurnya tersebar di sosial media. Ia mengaku terisak seharian karena foto tersebut tersebar bukan atas kemauannya, melainkan dilakukan orang lain yang meretas akun media sosialnya.
"Saya nangis terus sampai malam pokoknya, sampai-sampai mata saya bengkak," ucap Pamela saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Karena kejadian itu, Pamela trauma memiliki akun di media sosial. Hingga kini, ia masih membiarkan media sosialnya diblokir dan belum mau membuat akun baru.
"Nanti kalau saya mau punya medsos lagi, saya mungkin akan biarkan pihak manajemen yang memegang akun medsos saya," ujarnya lagi.
Karena kejadian itu, Pamela akhirnya melaporkan seseorang yang diduga meretas akun media sosialnya lalu menyebarkan foto syur dirinya.
Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut si terlapor. Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.
Pamela Duo Serigala tak bisa berhenti menangis saat foto syurnya tersebar di sosial media. Ia mengaku terisak seharian karena foto tersebut tersebar bukan atas kemauannya, melainkan dilakukan orang lain yang meretas akun media sosialnya.
"Saya nangis terus sampai malam pokoknya, sampai-sampai mata saya bengkak," ucap Pamela saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Karena kejadian itu, Pamela trauma memiliki akun di media sosial. Hingga kini, ia masih membiarkan media sosialnya diblokir dan belum mau membuat akun baru.
"Nanti kalau saya mau punya medsos lagi, saya mungkin akan biarkan pihak manajemen yang memegang akun medsos saya," ujarnya lagi.
Karena kejadian itu, Pamela akhirnya melaporkan seseorang yang diduga meretas akun media sosialnya lalu menyebarkan foto syur dirinya.
Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut si terlapor. Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sinopsis Film Penerbangan Terakhir: Cinta, Godaan, dan Gairah di Balik Kokpit
-
Sinopsis Drama Korea Dynamite Kiss, Tayang Perdana 12 November
-
Asal-usul Lagu Hampa, Momen Pilu Ari Lasso Kehilangan Anak dalam Kandungan
-
Sinopsis Wicked: For Good, Akhir Epik Persahabatan Elphaba dan Glinda di Negeri Oz
-
Hellboy (2004) Tayang Malam Ini di Trans TV, Simak Fakta Menariknya yang Jarang Orang Tahu
-
Aqeela Calista Sekolah Di Mana? Sukses Borong 4 Piala SCTV Awards 2025!
-
Transformasi Marion Jola: dari Malas Olahraga hingga Jadi Inspirasi Body Goals, Ini Rahasianya
-
Agak Sensitif, Acha Septriasa Sempat Ragu Tampil di Film Air Mata Mualaf
-
Belum Move On, Gus Miftah Sentil Lagi Netizen Soal Kontroversi Viral Es Teh
-
Marshanda: Kalau Aku Mati Malam Ini...