Duo Serigala. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pamela Nangis Seharian Setelah Foto Syurnya Tersebar
Pamela Duo Serigala tak bisa berhenti menangis saat foto syurnya tersebar di sosial media. Ia mengaku terisak seharian karena foto tersebut tersebar bukan atas kemauannya, melainkan dilakukan orang lain yang meretas akun media sosialnya.
"Saya nangis terus sampai malam pokoknya, sampai-sampai mata saya bengkak," ucap Pamela saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Karena kejadian itu, Pamela trauma memiliki akun di media sosial. Hingga kini, ia masih membiarkan media sosialnya diblokir dan belum mau membuat akun baru.
"Nanti kalau saya mau punya medsos lagi, saya mungkin akan biarkan pihak manajemen yang memegang akun medsos saya," ujarnya lagi.
Karena kejadian itu, Pamela akhirnya melaporkan seseorang yang diduga meretas akun media sosialnya lalu menyebarkan foto syur dirinya.
Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut si terlapor. Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.
Pamela Duo Serigala tak bisa berhenti menangis saat foto syurnya tersebar di sosial media. Ia mengaku terisak seharian karena foto tersebut tersebar bukan atas kemauannya, melainkan dilakukan orang lain yang meretas akun media sosialnya.
"Saya nangis terus sampai malam pokoknya, sampai-sampai mata saya bengkak," ucap Pamela saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Karena kejadian itu, Pamela trauma memiliki akun di media sosial. Hingga kini, ia masih membiarkan media sosialnya diblokir dan belum mau membuat akun baru.
"Nanti kalau saya mau punya medsos lagi, saya mungkin akan biarkan pihak manajemen yang memegang akun medsos saya," ujarnya lagi.
Karena kejadian itu, Pamela akhirnya melaporkan seseorang yang diduga meretas akun media sosialnya lalu menyebarkan foto syur dirinya.
Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut si terlapor. Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover