Duo Serigala. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pamela Nangis Seharian Setelah Foto Syurnya Tersebar
Pamela Duo Serigala tak bisa berhenti menangis saat foto syurnya tersebar di sosial media. Ia mengaku terisak seharian karena foto tersebut tersebar bukan atas kemauannya, melainkan dilakukan orang lain yang meretas akun media sosialnya.
"Saya nangis terus sampai malam pokoknya, sampai-sampai mata saya bengkak," ucap Pamela saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Karena kejadian itu, Pamela trauma memiliki akun di media sosial. Hingga kini, ia masih membiarkan media sosialnya diblokir dan belum mau membuat akun baru.
"Nanti kalau saya mau punya medsos lagi, saya mungkin akan biarkan pihak manajemen yang memegang akun medsos saya," ujarnya lagi.
Karena kejadian itu, Pamela akhirnya melaporkan seseorang yang diduga meretas akun media sosialnya lalu menyebarkan foto syur dirinya.
Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut si terlapor. Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.
Pamela Duo Serigala tak bisa berhenti menangis saat foto syurnya tersebar di sosial media. Ia mengaku terisak seharian karena foto tersebut tersebar bukan atas kemauannya, melainkan dilakukan orang lain yang meretas akun media sosialnya.
"Saya nangis terus sampai malam pokoknya, sampai-sampai mata saya bengkak," ucap Pamela saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Karena kejadian itu, Pamela trauma memiliki akun di media sosial. Hingga kini, ia masih membiarkan media sosialnya diblokir dan belum mau membuat akun baru.
"Nanti kalau saya mau punya medsos lagi, saya mungkin akan biarkan pihak manajemen yang memegang akun medsos saya," ujarnya lagi.
Karena kejadian itu, Pamela akhirnya melaporkan seseorang yang diduga meretas akun media sosialnya lalu menyebarkan foto syur dirinya.
Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut si terlapor. Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan