- Kortas Tipidkor Polri dan Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah serta Kantor Bupati Gowa.
- Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan PBG dan pencucian uang selama periode 2025 hingga 2026.
- Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di lokasi.
Suara.com - Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan hingga kantor Bupati Gowa terkait dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianti, menyampaikan penggeledahan dilakukan bersama Polda Sulawesi Selatan serta Polresta Gowa pada Senin (21/9/2026).
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan,” kata Hernowo, saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2026).
Hernowo mengatakan, perkara dugaan korupsi ini juga menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang terjadi selama periode 2025 - 2026.
“Pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainnya di wilayah kabupaten Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Hernowo, penyidik menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait menyangkut kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan dasar pidana sesuai Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023. Namun belum ada tersangka dalam perkara ini.