Suara.com - Status perkawinan presenter Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald segera menemukan kejelasan. Setelah hampir setahun, majelis hakim akan memutus perkara gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig.
"Jadi nanti tinggal sidang putusan tanggal 26 Agustus," kata kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta ditemui usai sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Windri berharap hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan saat memutus perkara tersebut. Khususnya soal kesaksian pihak Gereja yang menyatakan tak pernah melakukan pemberkatan pernikahan Jessica dan Ludwig.
"Pada intinya kami berharap majelis hakim lebih bijak melihat kasus ini. Artinya berdasarkan pembuktian," ujarnya.
Sidang hari ini digelar dengan agenda memberikan kesimpulan dari masing-masing pihak. Dalam kesimpulannya, Windri menuangkan semua argumen yang menguatkan bahwa kliennya dan Jessica tak pernah menikah.
Sebelumnya, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan lantaran merasa tak pernah menikah dengan Jessica.
Selain ke pengadilan negeri, Ludwig juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta guna menguji surat perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan karena dinilai sudah kadaluarsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover