Suara.com - Gugatan praperadilan Farhat Abbas tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Thamrin Tarigan. Tapi, mantan suami Nia Daniati itu belum menyerah. Dia mengaku akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Mungkin dalam satu atau dua hari lagi kita akan mendaftarkan kembali," kata Farhat usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Bedanya, kata Farhat, gugatannya nanti tak melibatkan kejaksaan sebagai termohon, melainkan hanya penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam putusannya hari ini, hakim menerima eksepsi kejaksaan.
"Jadi nanti fightnya dengan kepolisian. Permohonannya akan kita perbaiki," ujar Farhat.
Gugatan praperadilan Farhat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik musisi Ahmad Dhani. Farhat beranggapan kicauannya di Twitter soal kecelakaan putra bungsu Dhani, AQJ, bukan penghinaan tetapi kritik sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?
-
Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?
-
Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987