Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Thamrin Tarigan, memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas. Diketahui, Farhat mempraperadilkan Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.
"Dengan ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima pengadilan," ungkap Thamrin, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Setelah membacakan putusan, hakim kemudian mempersilakan pihak-pihak yang berperkara, yakni Farhat (pemohon), Polda Metro Jaya (termohon 1) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (termohon 2), bila ingin melakukan upaya hukum lagi.
Dengan putusan ini, yang pasti, Farhat tetap menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani. Kabar terakhir, berkas Farhat dikabarkan dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi ke Polda Metro Jaya agar dilengkapi.
Kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanudin, menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Untuk itu, dia memastikan bahwa Farhat masih bisa melakukan upaya hukum lagi, untuk menggugurkan status tersangkanya itu.
"Ini sebetulnya salah tafsir saja. Sebetulnya kalau hakimnya jeli, diterima sebagian gugatannya," ucapnya, seusai sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?
-
Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?
-
Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987