- Kortastidipidkor Polri menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa terkait kasus dugaan korupsi perizinan.
- Polisi mengamankan empat boks dokumen serta menyita satu unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti penyidikan perkara.
- Penyidik telah menetapkan seorang tersangka, memeriksa 58 saksi, dan menelusuri aliran dana.
Suara.com -
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026) itu, polisi mengamankan empat boks plastik yang berisi dugaan dokumen terkait perkara.
Tiga boks disita dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
"Kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastidipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.
Proses penggeledahan di dua lokasi tersebut dimulai sekitar pukul 15.57 WITA.
"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Hernowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta kantor bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kedua lokasi tersebut.
"Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau tersebut.
Hernowo menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan telah mengikuti prosedur hukum, termasuk mengantongi izin pengadilan.
Sementara Kapolres Gowa Kombes Muh Yusuf Usman mengatakan, penggeledahan sepenuhnya dilakukan Kortastidipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Polresta Gowa hanya membantu pengamanan lokasi karena penanganan perkara telah dilimpahkan.
Sehari sebelumnya, Minggu (20/9/2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
Polisi juga telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, untuk menelusuri transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar. (Antara)