Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menyambut baik gugatan praperadilan Farhat Abbas tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun putusan yang dibacakan hari ini, Senin (24/8/2015), memungkinkan Farhat untuk kembali mengajukan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
"Kalau mau masukkan lagi silakan. Tapi kan materinya sama saja. Cuma termohonnya nanti hanya Polda Metro Jaya. Kejaksaan tidak dilibatkan lagi," kata Suhendra ditemui di rumah Dhani, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Sebab menurut dia, dalam sidang praperadilan pertama, para ahli telah mengungkap bahwa prosedur penentapan Farhat sebagai tersangka sudah tepat. Suhendra menilai seharusnya hakim menolak praperadilan Farhat, bukan tidak menerima.
"Tapi kami menghargai apapun putusan hakim. Karena katanya ada unsur kejaksaan dimasukan sebagai termohon dua dan eksepsinya diterima," ujarnya menjelaskan.
Terlepas dari itu, Suhendra berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menyatakan lengkap berkas Farhat alias P21.
"Supaya ada kepastian hukum. Apa sih yang bedakan saudara farhat dengan yang lain? Kalau ternyata masuk praperadilan kami mohon ditolak," ucapnya.
Gugatan praperadilan Farhat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik Dhani melalui Twitter. Farhat membela kicauannya di Twiter soal kecelakaan putra Dhani, Dul, sebagai kritik sosial bukan menghina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
First Look The Remarried Empress Versi Drama, Begini Perbandingannya dengan Webtoon
-
6 Kontroversi Miss Universe 2025 yang Menggemparkan Ajang Kecantikan Dunia
-
Detik-Detik Ariana Grande Diserang Penggemar saat Promo Film Wicked di Singapura
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Buka Peluang Damai, Erika Carlina Hanya Ingin DJ Panda Tulus Akui Kesalahan
-
Profil Maipa Khalifah, Sosok Ibu Pengganti Ruben Onsu yang Terpisah Selama 40 Tahun
-
5 Drakor di Disney+ Tahun Depan, Wajib Masuk Daftar karena Ada Bae Suzy dan Kim Seon Ho
-
Sinopsis Made in Korea, Drakor Comeback Hyun Bin di Disney Plus Hotstar
-
4 Fakta Remake 'My Wife is A Gangster', SinemArt Hadirkan 'Bini Gue Preman'
-
Senderan di Bahu Nicholas Saputra, Raisa Langsung Dijodoh-jodohkan