Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutus Krisna Mukti bersalah dan melanggar etika. MKD memberi sanksi berupa teguran lisan kepada Politisi PKB itu.
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran etika ringan, dan sanksi ringan berupa teguran lisan," kata Pimpinan MKD Junimart Girsang saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Putusan tersebut dibacakan setelah MKD melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni mantan istri Krisna, Devi Nurmayanti.
Ditemui usai persidangan, Krisna mengaku menerima putusan ini. Dia menyesal kasus ini bisa besar karena laporan sang istri. Padahal, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Yang saya sesali kenapa itu nggak diselesaikan dari awal, kenapa mesti heboh dulu," ujar dia.
Putusan MKD membuat Krisna bisa bernafas lega. Apalagi, sejak diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, dia sudah lama tak berkomunikasi dengan Devi.
"Sekarang sudah tidak ada lagi hubungan lagi, sudah selesai. Sudah saatnya buka lembaran baru, sekarang saya jomblo," ujarnya lagi.
Kasus Krisna Mukti bermula dari laporan mantan istrinya, Devi Nurmayanti pada 28 Mei 2015 lalu. Devi menuduh Krisna telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarga.
Perseteruan Krisna dan Devi pun sempat diproses di kepolisian. Usai menggugat cerai pada 13 Mei, Devi melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak terima dilaporkan, Krisna melaporkan balik Devi ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei atas dugaan keterangan palsu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
5 Fakta Menarik Lagu Ayu Ting Ting "Ya Allah Lindungi Bilqis" yang Viral
-
Dihina Busuk Usai Dianggap Menggurui soal Pasangan, Brisia Jodie: Videonya Dipotong-potong
-
Satu Jam Direkam, Fuji Pernah Labrak Ibu-Ibu sampai Dipisahkan 3 Satpam
-
Ingat Lagi Kejanggalan Stranger Things 5 Volume 1 Sebelum Lanjut Nonton Volume 2
-
Perasaannya Campur Aduk, Addie MS Ungkap Alasan Tak Undang Sahabat ke Pernikahan Tristan Juliano
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Tak Mau Kena Serangan Jantung, Fedi Nuril Jalani Medical Check Up Sebelum Main Film Bapakmu Kiper
-
Resmi Cerai, Hamish Daud Pilih Turun ke Lokasi Banjir Aceh: Menemukan Harapan di Tengah Kekacauan
-
Sidang Cerai Ridwan Kamil Digelar Besok, Atalia Praratya Dipastikan Tak Tuntut Harta Gono-gini
-
Taeyong NCT Resmi Umumkan Tur Asia Usai Selesai Wamil, Konser Jakarta Digelar Februari 2026