Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutus Krisna Mukti bersalah dan melanggar etika. MKD memberi sanksi berupa teguran lisan kepada Politisi PKB itu.
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran etika ringan, dan sanksi ringan berupa teguran lisan," kata Pimpinan MKD Junimart Girsang saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Putusan tersebut dibacakan setelah MKD melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni mantan istri Krisna, Devi Nurmayanti.
Ditemui usai persidangan, Krisna mengaku menerima putusan ini. Dia menyesal kasus ini bisa besar karena laporan sang istri. Padahal, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Yang saya sesali kenapa itu nggak diselesaikan dari awal, kenapa mesti heboh dulu," ujar dia.
Putusan MKD membuat Krisna bisa bernafas lega. Apalagi, sejak diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, dia sudah lama tak berkomunikasi dengan Devi.
"Sekarang sudah tidak ada lagi hubungan lagi, sudah selesai. Sudah saatnya buka lembaran baru, sekarang saya jomblo," ujarnya lagi.
Kasus Krisna Mukti bermula dari laporan mantan istrinya, Devi Nurmayanti pada 28 Mei 2015 lalu. Devi menuduh Krisna telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarga.
Perseteruan Krisna dan Devi pun sempat diproses di kepolisian. Usai menggugat cerai pada 13 Mei, Devi melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak terima dilaporkan, Krisna melaporkan balik Devi ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei atas dugaan keterangan palsu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop
-
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser Megah 3553 Concert di Surabaya
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
-
Pro Kontra Foto Anniversary Luna Maya dan Maxime Bouttier: Nilai Seni vs Menyimpang
-
Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman
-
Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati
-
Drama Harga Es Jeruk di Hammersonic 2026, Bos Promotor sampai Turun Tangan
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?