- KPK memeriksa Yuddy Renaldi, sebagai tersangka korupsi dana iklan pada Rabu, 9 September 2026.
- Pemeriksaan Yuddy di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan tersebut bertujuan untuk menghitung total kerugian keuangan negara.
- KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lain dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap direktur utama salah satu bank daerah tahun 2019 - Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), pada hari ini.
Yuddy diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di bank pembangunan daerah periode 2021-2023.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk Saudara YR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Yuddy sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10/15 WIB. Saat ini, pemeriksaan terhadap Yuddy masih dilakukan.
Meski begitu, Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Yuddy pada kesempatan kali ini.
Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan guna menghitung kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.,” tandas Budi.
KPK diketahui melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di salah satu bank daerah periode 2021-2023.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah pemimpin divisi change management office sekaligus eks pemimpin divisi corporate secretary Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kemudian, satu tersangka lain yaitu Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Rumahnya Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK untuk Kasus Bengkulu
-
KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang
-
Harga Mobil Daihatsu September 2026, Mending Sirion atau Rocky?
-
GAC Pangkas Harga AION UT Hingga Rp 30 Jutaan, Potongan AION V Tembus Rp 40 Juta
-
Cara Edit Foto Gaya Retro 80-an yang Lagi Viral di HP, Tinggal Klik
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit
-
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat
-
Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi
-
Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris
-
Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029