Suara.com - Penyanyi dan pencipta lagu yang kini menjadi Anggotan DPR, Anang Hermansyah, mengatakan perjuangan almarhum Pak Raden yang gigih memperjuangan hak cipta ‘Si Unyil’ adalah peristiwa yang memilukan.
"Karena di ujung usia Pak Raden, beliau masih memperjuangan intelectual property right-nya, bahwa Si Unyil adalah miliknya. Ini peristiwa yang memilukan," ujar Anang seperti rilis yang diterima suara.com di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Anang menegaskan, peristiwa yang dialami Pak Raden dalam memperjuangkan hak ciptanya harus menjadi peristiwa terakhir bagi seniman di Tanah Air. Menurut dia, jika peristiwa yang dialami seperti Pak Raden ini terus berulang akan berefek negatif bagi dunia seni di Tanah Air.
"Kejadian yang dialami Pak Raden ini menunjukkan tidak ada proteksi dari negara terhadap intelectual property right seniman. Jelas ini bertolak belakang dengan nawacita Presiden Jokowi," cetus Anang.
Oleh karenanya, Anang meminta agar pemerintah serius melakukan sosialisasi dan menegakkan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Dia meminta Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan HAM serta lembaga-lembaga terkait seperti PPFN, Lokananta, Perpusatakaan Nasional peduli dan serius mengurus hak kekayaan intelektual.
"Negara harus menginventaris hak kekayaan intelektual property right dengan mengimbau masyarakat dan pelaku seni untuk diinventaris supaya diurus royalti agar bermanfaat untuk anak cucunya," cetus Anang.
Maestro dongeng dan pencipta karakter boneka Si Unyil itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta, Jumat (30/10/2015) sekitar pukul 22.20 WIB karena infeksi paru-paru.
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas
-
Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini