Suara.com - Regina Andriane Saputri mengajukan gugatan rekonvensi terhadap mantan suami sirinya, Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Bogor. Menurut Regina, gugatan Farhat yang memintanya mengembalikan mahar kawin, hadiah pernikahan dan nafkah yang pernah diberikan kepadanya dinilai mengada-ada.
"Permintaan Farhat ini semua bertentangan dengan hukum Islam oleh karena mahar, hadiah dan nafkah istri tidak bisa diminta kembali setelah bercerai," kata kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat dihubungi Selasa (15/12/2015).
Yang diminta Farhat, kata Suhendra, bagaikan sifat binatang anjing.
"Kami mengutip ada hadits HR Al Bukhari yang menyatakan perumpamaan seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali seperti anjing memakan makanan. Maka apabila telah kenyang, ia muntahkan kemudian ia jilat kembali muntahnya," ujar
Farhat juga dianggap mencemarkan dan merusak nama baik regina, menyebarkan video yang bersifat pribadi lalu dipertontonkan ke masyarakat umum. Regina juga kecewa dengan pernyataan Farhat soal status pernikahannya dengan Ilal Ferhard sehingga dicap poliandri.
Karena hal itu, Suhendra sudah menyiapkan gugatan balik dengan tuntutan materil dan immateril.
"Nilai kerugian atas pencemaran nama baik dan rusaknya reputasi Regina tersebut sebenarnya tidak bisa dinilai dengan apapun. Namun, kami mengajukan tuntutan materil sebesar Rp2 miliar dan immateriil Rp150 miliar," tandas Suhendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026