Suara.com - Sidang gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap mantan istri sirinya, Regina Andriane, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, hari ini, Senin (16/11/2015).
Kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dan mediasi. Namun menurutnya, mediasi harus ditunda karena Farhat cuma diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Regina hadir, namun Farhat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Mediasi ditunda Senin depan, agar Farhat hadir dalam mediasi," kata Suhendra, saat dihubungi suara.com, hari ini.
Meskipun Farhat absen, gugatan tetap dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. Dari situ terungkap bahwa total kerugian yang dituntut Farhat kepada Regina mencapai senilai Rp19,73 miliar.
Dari data yang diterima Suara.com, nilai tersebut terdiri dari kerugian materil dan immateril. Materil di antaranya satu unit apartemen (senilai Rp830 juta) beserta isinya (Rp200 juta), mobil Velfire Alphard (Rp700 juta), biaya renovasi rumah Regina (Rp3 miliar), serta biaya operasi bedah Regina dan liburan ke luar negeri (Rp5 miliar).
Seperti diketahui, apartemen dan mobil tersebut merupakan mas kawin yang pernah diberikan Farhat kepada Regina.
Sementara untuk kerugian immateril, Farhat mengaku telah mengalami tekanan psikologis, yaitu terkait reputasi, harga diri dan kehormatan pribadinya maupun perusahaan. Nilai kerugiannya disebut Rp10 miliar.
Farhat mengajukan gugatan karena menilai Regina telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mantan suami Nia Daniaty itu merasa dibohongi dalam pernikahan sirinya. Pasalnya menurut Farhat, Regina masih berstatus sebagai istri Ilal Ferhard saat dinikahinya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Angel Cherrybelle Resmi Menikah dengan Rudi
Stuart Minta Risty Berhenti Merokok dan Minum Alkohol
Myanmar Paling Murah Hati, Irak Paling Gemar Tolong Orang Asing
Ponsel Samsung Jadi Pahlawan dalam Serangan Teroris Paris
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!
-
Farhat Abbas Semprot Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi: Kicauan Bebek-Bebek Desa!
-
Ternyata Ini Sosok Mr. P! Diduga Otak di Balik Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tunjukkan Bukti Kuat
-
Dituduh Otak Ijazah Palsu, Eks Wamendes Lewat Farhat Abbas Tuntut Roy Suryo Cs Rp 1,5 Miliar!
-
Batal Dapat Donasi Rp 1,5 Miliar, Agus Salim Alih Profesi Jualan Kaos Gambar Mukanya Sendiri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok