Suara.com - Pengacara Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat Abbas, mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Rp60,5 miliar kliennya terhadap musisi Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah.
Alih-alih alami kerugian karena ditolak, Burhanuddin menyebut putusan hakim itu justru membawa angin segar buat Farhat.
"Putusan tersebut secara tidak langsung menguntungkan Farhat Abbas karena dapat dijadikan pembelaan dalam perkara pidananya," kata Burhanuddin dihubungi suara.com, Rabu (30/12/2015).
Dia menjelaskan lebih lanjut, ditolaknya gugatan Farhat bermakna bahwa kicauan Farhat Abbas di Twitter terkait kecelakaan Dul, putra Dhani bukan lah peristiwa hukum. Dalam gugatannya, Farhat memang ingin mencari keadilan karena dijadikan tersangka oleh polisi gara-gara berkicau tentang hal tersebut.
"Tapi yang benar adalah peristiwa biasa dalam konteks kemasyarakatan, khususnya medsos yang saling mengkritik," ucapnya.
Keyakinan Burhanuddin makin kuat karena gugatan balik Dhani dan Ramdan dengan perkara yang sama juga ditolak majelis hakim. Dhani dan pengacaranya itu mengggugat Farhat dengan meminta ganti rugi dengan nilai yang tak kalah fantastis.
"Istilahnya seri tidak ada yang menang," katanya.
Karena itu, Burhanuddin akan mengajukan putusan perdata ini sebagai bahan masukan dalam perkara pidana yang dilaporkan Dhani. Sidang pidana dengan terdakwa Farhat sampai sekarang masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap Farhat adalah terlalu prematur. Karena dalam proses sidang perdata hal itu bukan peristiwa hukum tapi peristiwa biasa," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Raisa Hingga Marshanda, Deretan Artis yang Kehilangan Orang Tua Tahun Ini
-
Pesan Haru Vidi Aldiano di Tahun ke-6 Berjuang Lawan Kanker: Kuharap Perjumpaan Kita Bisa Berakhir
-
Diangkat dari Operasi Nyata Kopassus Tahun 90-an, Film 'Timur' Tampilkan Sisi Lain Perang di Papua
-
Cristiano Ronaldo Bakal Main Film di Fast & Furious? Vin Diesel Sudah Siapkan Peran
-
Promo Buy 1 Get 1 Nonton Bioskop XXI Pakai Bank Mega Syariah, Simak Syaratnya
-
Dituding Selingkuh, Yuka Beri Klarifikasi dan Akui Ganti Nama Kontak Jule Jadi Zakie
-
Selain Tiffany SNSD, 7 Idol K-Pop Generasi 2 Umumkan Menikah Sepanjang 2025
-
10 Gaun Pernikahan Artis di 2025 yang Cocok Jadi Referensi, dari Ball Gown hingga Minimalis Elegan
-
Buntut Isu Jadi Selingkuhan, Davina Karamoy Mendadak Dituduh Pasang KB Gara-Gara Ini
-
8 Seniman Film Terima Gelar dari Kemenbud Prancis, Termasuk Joko Anwar