Suara.com - Pengacara Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat Abbas, mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Rp60,5 miliar kliennya terhadap musisi Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah.
Alih-alih alami kerugian karena ditolak, Burhanuddin menyebut putusan hakim itu justru membawa angin segar buat Farhat.
"Putusan tersebut secara tidak langsung menguntungkan Farhat Abbas karena dapat dijadikan pembelaan dalam perkara pidananya," kata Burhanuddin dihubungi suara.com, Rabu (30/12/2015).
Dia menjelaskan lebih lanjut, ditolaknya gugatan Farhat bermakna bahwa kicauan Farhat Abbas di Twitter terkait kecelakaan Dul, putra Dhani bukan lah peristiwa hukum. Dalam gugatannya, Farhat memang ingin mencari keadilan karena dijadikan tersangka oleh polisi gara-gara berkicau tentang hal tersebut.
"Tapi yang benar adalah peristiwa biasa dalam konteks kemasyarakatan, khususnya medsos yang saling mengkritik," ucapnya.
Keyakinan Burhanuddin makin kuat karena gugatan balik Dhani dan Ramdan dengan perkara yang sama juga ditolak majelis hakim. Dhani dan pengacaranya itu mengggugat Farhat dengan meminta ganti rugi dengan nilai yang tak kalah fantastis.
"Istilahnya seri tidak ada yang menang," katanya.
Karena itu, Burhanuddin akan mengajukan putusan perdata ini sebagai bahan masukan dalam perkara pidana yang dilaporkan Dhani. Sidang pidana dengan terdakwa Farhat sampai sekarang masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap Farhat adalah terlalu prematur. Karena dalam proses sidang perdata hal itu bukan peristiwa hukum tapi peristiwa biasa," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
-
Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit