Suara.com - Penyanyi dangdut Hesty Aryatura atau dikenal Hesty "Klepek Klepek", 21 tahun, terjaring razia polisi dari jajaran Polda Lampung, yang saat itu melakukan operasi khusus perdagangan orang, pada hari Jumat (19/2/2016) pukul 00.30 WIB dini hari.
Hesty langsung diboyong ke kantor Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Menurut pengacara Edy, kuasa hukum Hesty, status kliennya masih saksi korban.
"Yang pasti tadi dia nangis dan sedih," ujar Edy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2016) malam.
BACA JUGA:
Pengacara Benarkan Hesty "Klepek Klepek" Hamil saat Ditangkap
Edy mengungkapkan, saat ditemui keadaan kliennya baik-baik saja. Hesty ditempatkan di kamar khusus di Polda.
"Saya enggak banyak komunikasi sama dia sih, saya ambil informasi ke penyidik. Soalnya Hesty lebih banyak diam, masih sedih dan nangis," katanya.
Sebelumnya, Hesty Klepek Klepek ditangkap di sebuah hotel Novotel Lampung oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Selain Hesty, satu lelaki yang diduga pelanggannya, seorang mucikari berinisial KS, seorang penata rias, dan satu asisten ikut diamankan polisi.
Ada lima orang lelaki yang diduga mucikari ditangkap Polda Lampung. Selain KS, yang lainnya yakni RA, PS, AI, dan PS.
RA ditangkap bersama 1 anak asuhnya di karaoke New Dwipa, PS bersama satu anak asuhnya ditangkap di Tanaka Karaoke, AI bersama satu anak asuhnya ditangkap di Karaoke Novotel, dan PS bersama tiga anak asuhnya yang berada bawah umur ditangkap di kamar Hotel Aston.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Disebut Bukan Orang Kristen oleh Paus, Ini Jawaban Donald Trump
Saipul Jamil Menahan Tangis Usai Diperiksa di BNN
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri