WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB
Polisi Malaysia menangkap seorang remaja warga negara Indonesia berusia 18 tahun yang diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor. [Dok Berita Harian/NSTP/IZZ LAILY HUSSEIN]
BACA 10 DETIK
  • Polisi Malaysia menangkap remaja WNI berusia 18 tahun di Kluang, Johor, karena menjadi penjaga gudang narkoba.
  • Petugas menyita sabu dan heroin senilai Rp5,63 miliar dari rumah sewaan yang digerebek pada hari Minggu lalu.
  • Tersangka yang diduga terlibat jaringan sindikat sejak Januari kini ditahan untuk penyelidikan berdasarkan undang-undang narkotika.

Suara.com - Polisi Malaysia menangkap seorang remaja warga negara Indonesia berusia 18 tahun yang diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 25,95 kilogram narkoba yang terdiri dari sabu dan heroin dengan nilai sekitar RM1,29 juta atau Rp5,63 miliar.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah sewaan di Jalan Delima, Taman Lian Seng, Kluang, pada Minggu lalu.

Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan tersangka diduga bertugas menjaga tempat penyimpanan narkoba sebelum barang tersebut diedarkan ke pasar lokal.

“Ditemukan delapan paket plastik yang diduga sabu dengan berat 8,11 kilogram dan 38 paket plastik yang diduga heroin dengan berat 17,84 kilogram,” kata Ab Rahaman dalam konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen Johor dikutip dari Berita Harian.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

Menurut Ab Rahaman, remaja tersebut diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang telah aktif sejak Januari 2026. Polisi masih memburu dalang yang berada di balik jaringan tersebut.

Rumah sewaan itu diduga digunakan sindikat sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum narkoba diedarkan ke pasar lokal.

Polisi juga menemukan bahwa tersangka memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, ia diduga telah tinggal di Malaysia melebihi batas waktu yang diizinkan.

Hasil pemeriksaan awal urine menunjukkan tersangka negatif menggunakan narkoba. Polisi juga tidak menemukan catatan kejahatan sebelumnya yang melibatkan remaja tersebut.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama tujuh hari hingga Minggu untuk kepentingan penyelidikan.

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran narkoba.

Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia ermasuk salah satu pasal dengan hukuman sangat berat di Malaysia.

Untuk orang yang dinyatakan bersalah melakukan trafficking narkotika, hukum Malaysia saat ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, wajib dikenakan hukuman cambuk sekurang-kurangnya 12 cambukan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com