Entertainment / Gosip
Kamis, 03 Maret 2016 | 13:36 WIB
Artis Risty Tagor di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016) [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Sidang lanjutan perceraian pasangan artis Stuart Collin dan Risty Tagor kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016). Namun, sidang ditunda gara-gara kuasa hukum Stuart, Denny Lubis keberatan dengan agendanya.

"Menurut mereka (tim kuasa hukum Risty) agenda kesimpulan. Kami keberatan, kan tergugat (Stuart) baru hadir," kata Denny ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dikatakan Deny, ada persoalan mendasar yang menurutnya belum disampaikan kepada majelis hakim.

"Ada hak-hak yang jadi persoalan mendasar. Terjadilah skors. Kami sampaikan bukti, hal prasangka terhadap Stuart. Ada 7 alat bukti yang disampaikan," lanjut Denny.

Sementara itu, ‎Ina Rachman, kuasa hukum Risty Tagor mengaku kecewa dengan penundaan sidang. Dia makin geram saat tahu tahu Stu-begitu Stuart akrab disapa, mengganti kuasa hukumnya. Seperti diketahui, Stu memberikan kuasanya kepada Ferry Ericson sebelum menunjuk Denny Lubis.

"Karena pergantian kuasa itu jadi terhambat lagi. saya sepakat dengan pengacara yang lama kalau kesimpulan sekarang itu kesimpulan lisan (bisa putusan). Pengacara yang baru ini minta kesimpulan tertulis," jelas Ina.

Load More