Entertainment / Gosip
Kamis, 03 Maret 2016 | 15:48 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil. [suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Tifaona mengatakan Polsek Kelapa Gading hanya fokus menangani laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan DS terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil. Padahal, pelapor kasus serupa bermunculan yakni AW dan MD.

"Hanya fokus kepada pelapor DS saja karena nggak bisa dijadikan satu dengan pelapor lainnya. Kan yang ditangani Polsek itu di bawah umur," tutur Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Tifaona.

"Kalau yang di Polda dan Polres kan berdasarkan informasi sudah dewasa. Jadi, penyidikan tetap ditangani Polres atau Polda. Tapi, kami akan tetap saling berkoordinasi," lanjutnya.

Terkait penahanan Ipul-begitu saipul akrab disapa, di Polsek Kelapa Gading, Daniel mengatakan penahanan mantan suami Dewi Perssik buka mustahil diperpanjang sesuai pasal yang dikenakan.

"Bisa diperpanjang. Khusus ancaman hukuman di atas sembilan tahun itu penahanan boleh sampai 120 hari," tutupnya.

Load More