Entertainment / Gosip
Kamis, 03 Maret 2016 | 19:22 WIB
Saipul Jamil tiba di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016). Saipul sempat menjalani pemeriksaan di kantor pusat Badan Narkotika Nasional di Cawang, Jakarta Timur. [suara.com/Ismail]

Suara.com - Nasarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil mempertanyakan alasan penolakan penanguhan penahanan yang diajukan kliennya oleh Kepala Polres Jakarta Utara, Kombes Daniel Tifaona.

"Kami belum ada kabar loh, harus jelas dong. Belum ada kabar saat ini," kata Nasarudin Lubis saat dihubungi via telepon, Kamis (3/3/2016).

Menurutnya, apa yang diajukan pihaknya dilakukan secara tertulis. Semestinya, alasan dari pihak penyidik diberikan secara tertulis dengan alasan yang jelas.

 "Kami sampaikan secara tertulis ya, dijawab juga tertulis juga loh. Kalau emang ditolak alasannya apa, kalau dikabul alasannya apa. Jangan sepihak," ujarnya.

Menurut Nasarudin, permohonan penangguhan penahanan sudah memenuhi persyaratan formal serta sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang kami ajukan sesuai KUHAP, jadi itu sudah diajukan ke Polsek tinggal ACC ke Polres. Syarat sah penjamin semua sudah terpenuhi," tuturnya.

Load More