Suara.com - Koki selebriti Farah Quinn melaporkan perusahaan dan situs belanja online yang mengambil fotonya tanpa izin, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ibu satu anak itu melaporkan perusahaan serta situs online tersebut pada 16 Maret 2016 lalu.
Langkah hukum diambil oleh perempuan 35 tahun ini lantaran sebelumnya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada perusahaan yang memiliki produk serta situs belanja online tersebut, namun tak beres ditanggapi.
"Iya, sudah ada somasi, tapi malah saling lempar tanggung jawab. Mereka tidak mau tanggung jawab atas penggunaan foto Mba Farah pada iklan pisau. Fotonya sudah kami screenshoot, tapi ternyata ada foto lainnya untuk produk frying pan per Maret ini," ucap Masyhudi S Prawira, kuasa hukum Farah, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Masyhudi menambahkan, selain melaporkan adanya tindak pidana, Farah juga berencana mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami juga sudah lapor ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) per tanggal 9 Februari 2016. (Soalnya) Foto itu di dalamnya ada hak ekonomis," ujarnya.
Namun begitu, Masyhudi belum mau memberitahu perihal soal ganti rugi yang dituntut ke perusahaan tersebut. "Kalau berapa jumlahnya, nanti saja ya. Jangan sekarang," katanya.
"Yang jelas ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 48 ayat 1, dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun denda sebesar Rp2 miliar," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ibu Kandung Nizam Syafei Ungkap Fakta Pilu: Selama Ini Dibohongi Bahwa Dirinya Sudah Meninggal
-
Betrand Peto Jadi 'Alarm' Sahur Ruben Onsu: dari War Takjil Hingga Ketagihan Nasi Briyani
-
Bukan Sutradara, Ini Pedofil! Timo Tjahjanto Desak Penjara untuk Pelaku Pelecehan Berkedok Casting
-
Merinding! Joko Anwar Pakai Lagu 'Cicak-Cicak di Dinding' di Ghost in The Cell: Yakin Itu Lagu Anak?
-
Pesta Pernikahan El Rumi Bakal Lebih Besar dan Meriah, Al Ghazali Sebut Ada 2 Ribu Tamu Undangan
-
Jadi Penerima Beasiswa LPDP, Tasya Kamila Beberkan 7 Poin Pengabdian ke Negara Usai Lulus
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Direktur LPDP Ungkap 600 Awardee Diselidiki Usai Kasus Viral Dwi Sasetyaningtyas
-
Ramai Video Ibu Tiri Nizam Sudah Ditahan, Benarkah Terkait Kasus di Sukabumi?
-
Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017