Suara.com - Koki selebriti Farah Quinn melaporkan perusahaan dan situs belanja online yang mengambil fotonya tanpa izin, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ibu satu anak itu melaporkan perusahaan serta situs online tersebut pada 16 Maret 2016 lalu.
Langkah hukum diambil oleh perempuan 35 tahun ini lantaran sebelumnya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada perusahaan yang memiliki produk serta situs belanja online tersebut, namun tak beres ditanggapi.
"Iya, sudah ada somasi, tapi malah saling lempar tanggung jawab. Mereka tidak mau tanggung jawab atas penggunaan foto Mba Farah pada iklan pisau. Fotonya sudah kami screenshoot, tapi ternyata ada foto lainnya untuk produk frying pan per Maret ini," ucap Masyhudi S Prawira, kuasa hukum Farah, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Masyhudi menambahkan, selain melaporkan adanya tindak pidana, Farah juga berencana mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami juga sudah lapor ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) per tanggal 9 Februari 2016. (Soalnya) Foto itu di dalamnya ada hak ekonomis," ujarnya.
Namun begitu, Masyhudi belum mau memberitahu perihal soal ganti rugi yang dituntut ke perusahaan tersebut. "Kalau berapa jumlahnya, nanti saja ya. Jangan sekarang," katanya.
"Yang jelas ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 48 ayat 1, dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun denda sebesar Rp2 miliar," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?
-
Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku