Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan menyatakan artis Zaskia Gotik gagal paham tentang simbol negara sehingga terjerat hukum pada kasus pelecehan lambang negara saat tampil di layar televisi.
"Sudah disurati teguran kedua kepada stasiun televisi yang menyiarkan adegan terkait pelecehan lambang negara dilakukan Zaskia Gotik," kata usai acara Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/3/2016).
KPI telah meminta klarifikasi dari pihak televisi swasta tersebut terkait dengan program yang ditayangkan kemudian memanggil bersangkutan dengan memberikan surat teguran keras terkait perbuatannya.
"Kami tidak pandang bulu siapapun itu menghina serta melecehkan simbol dan lambang negara, jika pelanggaran terulang lagi, maka sanksi diberikan adalah penghentian sementara. Bisa saja bersangkutan gagal paham tentang simbol negara," papar dia.
Kendati demikian, Judhariksawan menambahkan sanksi diberikan hanya kepada lembaga penyiaran sesuai kewenangan KPI. Sanksi tersebut berlaku dikerenakan televisi swasta itu dianggap tidak bisa mencegah terjadinya pelanggaran pelecehan itu.
Berdasarkan Undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan tidak bolehkan pada suatu siaran menghina atau melecehkan lambang serta simbol negara sehingga pihaknya wajib memberikan teguran keras.
Sebelumnya Zaskia Gotik bersama artis lainnya Julia Perez juga Ayu Ting-Ting bermain kuis dipandu Denny Cagur pada salah satu program acara televisi swasta ditanyanhkan secara langsung secara sadar menghina negara beserta lambang Pancasila.
Saat itu Denny menanyakan kepada peserta kapan Proklamasi Indonesia dikumandangkan, lainnya menjawab dengan benar yakni 17 Agustus 1945 sementara Zaskia menjawab dengan sembarangan dengan menuliskan 32 Agustus 1945, sebelumnya disebut setelah adzan subuh.
Bahkan saat ditanyakan pada pertanyaan selanjutnya apa lambang sila kelima Pancasila, lainnya menjawab padi kan Kapas sedangkan pedandut goyang itik ini malah menyebut bebek nungging sambil tertawa terbahak-bahak.
Ironisnya, itu malah dijadikanbahan tertawaan para peserta dan pemandu acara.
Akibat dari candaan yang diduga menghina lambang negara Zaskia Gotik akan berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya karena telah dilaporkan LSM Komunitas Pengawas Korupsi atau KPK hingga mendapat hujatan dari Nitizen pada media sosial. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap