Sandy Tumiwa menangis saat memberikan klarifikasi di depan wartawan, Kamis (26/11/2015). [suara.com/Ismail]
Sandy Tumiwa telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, pada Selasa (5/4/2016).
Pengacara Sandy, M. Ridwan selaku kuasa hukum Sandy memastikan kliennya tidak akan dipenjara selama dua tahun karena kliennya sudah menjalani masa tahanan lima bulan penjara sebelum vonis.
"Berarti sisa satu setengah tahun lagi atau 18 bulan. Tetapi nanti ada remisi dan macam-macam paling ngejalaninnya 8 bulan aja," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/4/2016).
Namun, kata Ridwan, mantan suami Tessa Kaunang itu dipastikan menjalani puasa dan lebaran tahun ini di dalam penjara. "Iya lebaran dan puasa di tahanan. Praktis itu."
Sandy dinyatakan bersalah karena terlibat penipuan dengan rekannya Astriana alias Cici. Mereka adalah pemilik PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy duduk sebagai komisaris utama, sedangkan Cici menjabat direktu utama. Perusahaan mereka bergerak di bidang pelatihan trading forex, batubara, dan entertainment
Dua orang itu ditangkap atas laporan Annisa Bahar dan kawan-kawan pada 10 Juli 2012 setelah mengetahui perusahaan Sandy menggelapkan uang mereka sebesar Rp20 miliar.
Sandy sendiri ditangkap polisi tak lama setelah menikah untuk kedua kalinya dengan perempuan asal Purwakarta, Diana Limbong, pada 16 Oktober 2015.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral
-
Rujuk, Pinkan Mambo dan Arya Khan Akan Segera Resmikan Pernikahan di KUA