Artis sekaligus anggota DPR RI, Desy Ratnasari mengatakan penegakkan hukum harus transparan dan harus dikawal oleh instansi pemerintahan dan lembaga Swadaya Masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual.
Hal ini menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi ini di Kediri, Bengkulu, hingga Surabaya.
Adapun hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual, jika mengacu Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yakni seberat-beratnya dihukum selama 20 tahun. Namun kata Desy, yang terpenting yakni memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.
"Menurut saya yang terpenting adalah memberikan efek jera ini dan yang terpenting harus dicarikan hukuman yang betul maksimal. 20 tahun jika dibandingkan dengan beban trauma atau psikologis korban jauh lebih dialaminya ketika 20 tahun. Tidak ada yang bisa membandingkan 20 tahun dengan kerusakan psikologis yang dialami korban, itu yang harus dipahami seberat-beratnya," ucap dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Namun menurutnya, hukuman yang pantas bagi para pelaku kekerasan seksual yakni dengan hukuman seberat-beratnya. "Kalau saya pelaku harus dihukum seumur hidup. Seumur hidup sampai hukuman mati."
Terkait wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual, masih akan dibahas DPR. Dirinya menambahkan yang terpenting memberikan efek jera bagi pelaku.
"Ini akan dirapatkan dengan DPR. Kalau menurut saya, apakah bisa memberikan efek jera, lalu kedua apakah bisa mengantisipasi atau mengontrol keinginan (seksual) para pelaku ini," kata pelantun Tenda Biru itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya