Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 Mei 2016.
Respon Jokowi di tengah maraknya pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap anak-anak ini mendapat dukungan besar dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk artis Dewi Sandra (36).
Dewi juga menyentil bangsa Indonesia yang notabene negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia namun marak pemerkosaan terhadap anak.
Bintang film Air Mata Surga ini berharap Perppu tersebut bisa mencegah niat jahat seseorang untuk merampas masa depan anak-anak. Hukuman itu juga di antaranya termasuk pidana mati, pengumumkan identitas pelaku, kebiri dengan cairan kimia hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Masih hangat dengan kasus gadis malang bernama Yuyun, siswi SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, yang diperkosa hingga dibunuh oleh 14 orang di antaranya tujuh orang masih berusia di bawah umur.
Aksi bejat juga dilakukan oleh pengusaha berusia 60 tahun, Sony Sandra alias Koko. Dia disebut-sebut telah memperkosa 53 anak baru gede (ABG). Sayangnya, pengadilan cuma memberikan vonis 9 tahun.
Selain itu, Dewi juga berharap pemerintah juga bisa memberikan pemberantan sanksi pidana terhadap para koruptor karena jelas bikin bangsa kita jadi miskin.
Berikut wawancara dengan Dewi dalam menanggapi peraturan baru yang sebagian masyarakat menyebutnya sebagai Perppu Kebiri itu:
S. Apa bayangan Dewi saat mendengar maraknya berita kekerasan seksual di Indonesia?
D. Sedih, marah kesel, emosi dan kebetulan di lokasi syuting ada Mba Inggrid Kansil. Dia begitu aktif usahanya untuk membela dan melawan kejahatan-kejahtan yang terjadi. Tapi satu orang tidak bisa melawan
S. Menurut kamu, kenapa perbuatan itu bisa marak di Indonesia?
D. Saya rasa dengan begitu banyak kasus-kasus yang ada dan lagi korban di bawah umur yang tentunya tidak layak dan pantas ini menunjukan ada masalah moril yang cukup besar padahal kita mayoritas muslim. Mungkin karena faktor hukum di negeri yang kurang keras.
S. Para pelaku pantasnya mendapat hukuman apa?
D. Beri hukum yang berat, sehingga orang akan berpikir berulang-ulang untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas apa lagi di bawah umur.
S. Pendapat kamu tentang Perppu yang telah ditandatangani Jokowi?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026