Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]
Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan NegaraJakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial DS.
"Menyatakan Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan asusila dengan itu majelis hakim menghukum pidana dengan 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Vonis hakim, ditanggapi dingin Ipul-begitu dia akrab disapa. Dari kursi pesakitan, raut wajahnya datar tanpa ekspresi. Terkait apakah menrima atau menolak putusan hakim, Ipul menyerahkan keputusan tersebut kepada tim kuasa hukumnya. "Semuanya saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya," tegasnya.
Mendengar pernyataan Ipul, hakim lalu bertanya ke tim kuasa hukum.
"Bagaimana, apakah kalian menerima keputusan tersebut?" tanya hakim kepada tim kuasa hukum Saipul Jamil. Ditanya begitu, kuasa hukum Ipul bilang masih pikir-pikir.
"Baik. Jadi keputusan tersebut belum berkekuatan tetap," tandas hakim ketua.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan