Saipul Jamil diborgol saat menumpangi mobil tahanan untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016). [suara.com/Wahyu]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap empat orang pada Rabu (16/6/2016) terkait dugaan kasus suap untuk meringankan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Saipul Jamil.
Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Rohadi diduga sebagai penerima suap. Kemudian kakak Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah dan dua pengacara Saipul: Bertha Natalia serta Kasman. Ketiga orang ini diduga yang menyerahkan uang.
KPK akan memeriksa Saipul Jamil karena uang yang diberikan kepada Rohadi diyakini berasal darinya.
Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Rohadi diduga sebagai penerima suap. Kemudian kakak Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah dan dua pengacara Saipul: Bertha Natalia serta Kasman. Ketiga orang ini diduga yang menyerahkan uang.
KPK akan memeriksa Saipul Jamil karena uang yang diberikan kepada Rohadi diyakini berasal darinya.
"Penetapan tersangkanya, nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan akan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Basaria menambahkan karena saat ini Saipul Jamil menjadi terdakwa dan sudah berada di penjara, KPK akan berkoordinasi untuk memanggilnya. Dia akan dimintai keterangan sebagai akan diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan.
Basaria menambahkan karena saat ini Saipul Jamil menjadi terdakwa dan sudah berada di penjara, KPK akan berkoordinasi untuk memanggilnya. Dia akan dimintai keterangan sebagai akan diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan.
"Untuk memanggil yang bersangkutan tentunya harus melalui prosedur-prosedur yang ada, karena sudah menjadi terdakwa dan ditahan," kata Basaria.
Basaria menegaskan kasus ini tidak hanya berhenti pada beberapa orang. Setelah menetapkan empat tersangka dan siap menggarap Saipul Jamil, KPK akan melakukan pengembangan.
"Negosiasi jaksa dan hakim masih mengembangkan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas, sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga. Tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan, akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," kata Basaria.
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan