Penyidik KPK menunjukkan uang tunai Rp250 juta hasil OTT diduga uang suap untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul Hidayatulah, kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, menjadi tersangka, Kamis (16/6/2016).
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi. Syamsul jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman serta Rohadi.
"Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, lalu digelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN, SH, K, dan R," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi. Syamsul jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman serta Rohadi.
"Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, lalu digelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN, SH, K, dan R," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Basaria menjelaskan uang suap yang diberikan kepada Rohadi oleh kakak Saipul Jamil bersama Bertha dan Kasman senilai Rp250 juta.
"Dalam kasus ini BN, SH, dan K berperan sebagai pemberi suap dan penerimanya adalah R," kata Basaria.
"Dalam kasus ini BN, SH, dan K berperan sebagai pemberi suap dan penerimanya adalah R," kata Basaria.
Basaria menambahkan uang tersebut untuk mengurus masalah yang menjerat Saipul Jamil yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seperti diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.
"Yang pastinya suatu peristiwa tindak pidana suap oleh terdakwa untuk menurunkan putusan. Dia kan bisa menggunakan berbagai cara untuk menurunkan putusannya," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan Horor Biasa, Adinda Thomas & Aulia Sarah Optimis Sosok Ketiga: Lintrik Tembus 3 Juta Penonton
-
Sudah Punya Istri, Caption Keenan Pearce Singgung 'Future' Malah Disangka untuk Raisa
-
Sinopsis Dusun Mayit: Amanda Manopo Hadapi Teror Mistis di Gunung Welirang
-
Berapa Usia Sabrina Alatas? Ternyata Zodiaknya Sama dengan Raisa
-
50 Tahun Menginspirasi Power Rangers, Super Sentai di Ujung Tanduk
-
Dari Vinyl hingga Streaming: JIAVS 2025 Rangkul Masa Depan dan Nostalgia Dunia Audio
-
Kisah David Ozora Jadi Film, Jonathan Latumahina: Kesempatan Buat Orang Tahu Semua Kejadiannya
-
Angga Yunanda: Syuting Bareng Shenina Cinnamon Lebih Menyenangkan Setelah Jadi Suami Istri
-
Angga Yunanda Hampir Menyerah Saat Syuting Bareng Amanda Manopo
-
5 Film yang Diprediksi Sapu Nominasi di Oscar 2026, Frankenstein hingga Avatar: Fire and Ash