Penyidik KPK menunjukkan uang tunai Rp250 juta hasil OTT diduga uang suap untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul Hidayatulah, kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, menjadi tersangka, Kamis (16/6/2016).
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi. Syamsul jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman serta Rohadi.
"Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, lalu digelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN, SH, K, dan R," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi. Syamsul jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman serta Rohadi.
"Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, lalu digelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN, SH, K, dan R," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Basaria menjelaskan uang suap yang diberikan kepada Rohadi oleh kakak Saipul Jamil bersama Bertha dan Kasman senilai Rp250 juta.
"Dalam kasus ini BN, SH, dan K berperan sebagai pemberi suap dan penerimanya adalah R," kata Basaria.
"Dalam kasus ini BN, SH, dan K berperan sebagai pemberi suap dan penerimanya adalah R," kata Basaria.
Basaria menambahkan uang tersebut untuk mengurus masalah yang menjerat Saipul Jamil yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seperti diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.
"Yang pastinya suatu peristiwa tindak pidana suap oleh terdakwa untuk menurunkan putusan. Dia kan bisa menggunakan berbagai cara untuk menurunkan putusannya," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Gugat Ulang Reza Gladys, Nikita Mirzani: Nanti Aku Tambahin Jadi Rp500 Milyar
-
Nikita Mirzani Bawa Sosok yang Bikin Dirinya Ulas Produk Reza Gladys ke Sidang
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
-
Dibocorkan Sahabat, Ini Kondisi Memprihatinkan Tasya Farasya Usai Gugat Cerai
-
Lebih dari Sekadar Cekcok, Bongkar 5 Fakta di Balik Kisruh Dosen Viral yang Bikin Heboh Malang
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
-
Lulus Sarjana di Usia 21, Raissa Anggiani Siap Fokus di Dunia Musik
-
Ogah Terjebak Peran Bad Boy, Giorgino Abraham Jajal Karakter Baru di Film Jangan Panggil Mama Kafir
-
Dihadapan Hakim, Jonathan Frizzy Ungkap Idap Penyakit Serius: Ada Indikasi Kanker
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan