Penyidik KPK menunjukkan uang tunai Rp250 juta hasil OTT diduga uang suap untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul Hidayatulah, kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, menjadi tersangka, Kamis (16/6/2016).
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi. Syamsul jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman serta Rohadi.
"Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, lalu digelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN, SH, K, dan R," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi. Syamsul jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman serta Rohadi.
"Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, lalu digelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN, SH, K, dan R," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Basaria menjelaskan uang suap yang diberikan kepada Rohadi oleh kakak Saipul Jamil bersama Bertha dan Kasman senilai Rp250 juta.
"Dalam kasus ini BN, SH, dan K berperan sebagai pemberi suap dan penerimanya adalah R," kata Basaria.
"Dalam kasus ini BN, SH, dan K berperan sebagai pemberi suap dan penerimanya adalah R," kata Basaria.
Basaria menambahkan uang tersebut untuk mengurus masalah yang menjerat Saipul Jamil yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seperti diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.
"Yang pastinya suatu peristiwa tindak pidana suap oleh terdakwa untuk menurunkan putusan. Dia kan bisa menggunakan berbagai cara untuk menurunkan putusannya," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi
-
CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop
-
Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa
-
Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti