Suara.com - Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/7/2016). Meski diperiksa sebagai saksi, status Ipul, sapaan akrabnya bisa saja berubah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Soal status tersangka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyelidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Laode enggan membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan terhadap Ipul hari ini. Dia hanya mengatakan Ipul diperiksa karena kasus suap panitera terkait penanganan perkaranya di PN Jakut.
"Jadi dia layak diperiksa," ujarnya.
Ipul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakut. Dia dibidik soal sumber dana suap yang diberikan oleh kakaknya, Samsul Hidaytullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Nathalia dan Kasman Sangaji.
"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, KPK ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap.
"Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul, Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Bertha dan Kasman, serta Rohadi.
Mereka diamankan lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Sehari sebelum OTT, Ipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang menjadi tersangka pemberi suap terkena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Universal Pictures Umumkan The Mummy 4 Tayang 2028, Brendan Fraser dan Rachel Weisz Comeback
-
4 Fakta Menarik Girl From Nowhere: The Reset, Hadirkan Nanno yang Berbeda
-
Nyaris jadi Korban Mohan Hazian, Cewek Ini Diajak Pemotretan Berduaan
-
Runner Runner: Justin Timberlake Terjebak di Dunia Judi Online, Malam Ini di Trans TV
-
MONSTA X Siap Guncang Jakarta, Ini Daftar Harga Tiket dan Benefit Eksklusifnya
-
Baby Driver: Simfoni Aspal dan Peluru yang Dimainkan Ansel Elgort, Malam Ini di Trans TV
-
Ada yang Dibintangi Margot Robbie dan Robert Pattinson, Ini 5 Film Romantis Terpanas 2026
-
Viral Pemain Timnas Indonesia Diduga Banting dan Cekik Pacar, Clue Away ke Jogja 6 Februari
-
Carabao Internasional Open Ajang Apa? Bella Bonita Istri Denny Caknan Jadi Juara
-
Malu Banget, El Rumi Dipaksa Joget di Depan Syifa Hadju Saat Syuting Iklan Bareng