Suara.com - Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/7/2016). Meski diperiksa sebagai saksi, status Ipul, sapaan akrabnya bisa saja berubah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Soal status tersangka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyelidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Laode enggan membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan terhadap Ipul hari ini. Dia hanya mengatakan Ipul diperiksa karena kasus suap panitera terkait penanganan perkaranya di PN Jakut.
"Jadi dia layak diperiksa," ujarnya.
Ipul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakut. Dia dibidik soal sumber dana suap yang diberikan oleh kakaknya, Samsul Hidaytullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Nathalia dan Kasman Sangaji.
"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, KPK ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap.
"Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul, Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Bertha dan Kasman, serta Rohadi.
Mereka diamankan lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Sehari sebelum OTT, Ipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang menjadi tersangka pemberi suap terkena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Alyssa Daguise Geram Ibu Melahirkan Normal Dikatai Pick Me: Emangnya Nggak Boleh Bangga?
-
BTS Hingga Madonna Siap Perform di Final Piala Dunia 2026, FIFA Siapkan Panggung Spektakuler
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir