Polres Jakarta Barat menetapkan Imam S Arifin sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa sabu seberat 0.36 gram, bong, cangklong dan juga timbangan elektronik.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Langie mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut berusia 56 tahun itu ada peluang masuk ke rumah rehabilitasi.
"Tentunya gimana nanti masukannya apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukum," ujar Roycke saat merilis Imam di hadapan media di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Namun, mengingat ini bukan kasus narkoba pertama buat Imam, ada kemungkinan juga dia mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelum-sebelumnya.
"Bisa (lebih berat). Itu kan keputusan hakim nanti sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Sementara ini, Imam disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.
Imam diancam pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun. Imam juga terancam denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sebelumnya, Imam pernah ditangkap polisi dengan kasus sama pada tahun 2008 dan tahun 2010.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah