Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terdakwa Wayan Putra Wijaya (38) selama tiga bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap artis ibu kota, Tamara Bleszynski (40).
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dan akibat perbuatannya korban Tamara Bleszynski mengalami trauma," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa(10/1/2017).
Diberitakan Antara, Vonis majelis hakim itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja yang menuntut hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Menurut hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Mendengar putusan hakim itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 14 April 2016.
Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan teman bulenya, Andrian. Namun, mereka dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban Tamara dengan tangan kirinya. Saat itu korban masih berada di atas motor.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hadiri Meet and Greet di Jakarta, Nayeon TWICE Bocorkan Gaya Perhiasan Favoritnya
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu