Entertainment / Gosip
Jum'at, 03 Maret 2017 | 16:59 WIB
Aming dan Evelyn pamer kemesraan saat ditemui awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jadi sebab-musabab perceraian Aming dan Evelyn, begitu kabar terbaru yang awak media dapat saat mendatangi humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, Jumat (3/3/2017).

"Kami baca data-data permohonan, (sebabnya) ada perselisihan atau pertengkaran terus-menerus. Ada KDRT, namun tentunya fakta itu ditentukan dalam persidangan betul atau tidaknya," ungkap Jarkasih.

Namun soal orang ketiga atau perselingkuhan, Jarkasih tidak membenarkan. Hanya saja tindak KDRT belum jelas pelaku dan korbannya.

"Bisa dari dua-duanya (Aming dan Evelyn) ada juga dari Evelyn, ada juga dari pemohon sendiri. Kami belum pelajari (sejak kapan) hanya saja benar ada KDRT," terang Jarkasih lagi.

Secara lebih detail, gugatan Aming ini hanya soal permohonan cerai, namun tetap diadakan usaha mediasi. "Setiap perkara perdata dihadiri kedua pihak maka wajib mediasi. Mediasi harus dilakukan prinsipal, keduanya harus hadir," sambung Jarkasih lagi.

Dalam waktu satu pekan majelis hakim akan menetapkan waktu sidang. "Setelah itu baru hakim akan membuah PHS atau penetapan hari sidang. Jadi perkara belum bisa dipastikan kapan sidangnya" tutup Jarkasih.

Karena pemohon dan termohon atau Aming dan Evelyn sama-sama berada di Jakarta, maksimal PHS adalah dua pekan.

Soal adanya dugaan KDRT, Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Evelyn, telah membantah ada KDRT hingga menyebabkan Aming melayangkan talak 1.

Baca Juga: Aming Gugat Cerai, Pengacara: Tak Ada KDRT atau Orang Ketiga

Load More