Suara.com - Dewi Aminah, istri mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti divonis 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).
Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTB yakni tiga tahun penjara.
seperti dikutip Antara, terkait putusan tersebut, Dewi Aminah dan tim pengacaranya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya.
Dalam penggerebekandi Hotel Golden Tulips, Mataram petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya Gatot Brajamusti.
Dewi Aminah lebih beruntung dari Aa Gatot yang dijatuhi delapan tahun bui serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oelh Pengadilan Negeri Mataram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Boiyen Kecewa Suami Tak Jujur Terjerat Kasus Penggelapan, Faktor Utama Gugat Cerai
-
6 Potret Mesra Angel Karamoy dan Gusti Ega, Heboh Kabar Hadiah Helikopter
-
Sule Buka Luka Lama Gegera Teddy Pardiyana Minta Warisan: Istri Orang Diambil, Sekarang Harta
-
Helai Kenang: Saat Kerinduan pada Barli Asmara Menjelma Menjadi Karya di Garis Poetih 2026
-
Mulai Hari Ini, Tiket Film Esok Tanpa Ibu Diskon Beli 1 Gratis 1 di m.tix
-
Dituding Tak Nafkahi Anak, Ressa Rizky Ancam Kuliti Dini Kurnia, Hak Asuh Bisa Berbalik Arah
-
Viral Cerita Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gus Idris Malang, Modus Konten Sumpah Pocong
-
Chemistry Kelewat Natural, Tatjana Saphira dan Fadi Alaydrus Dicurigai Cinlok
-
Pernyataan Ressa Dipatahkan, Mantan Istri Siri Muncul Tuntut Tanggung Jawab Nafkah Anak
-
Nostalgia Amigos x Siempre! Kisah Ana dan Pedro Tayang Lagi di Indonesia