Suara.com - Dewi Aminah, istri mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti divonis 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).
Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTB yakni tiga tahun penjara.
seperti dikutip Antara, terkait putusan tersebut, Dewi Aminah dan tim pengacaranya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya.
Dalam penggerebekandi Hotel Golden Tulips, Mataram petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya Gatot Brajamusti.
Dewi Aminah lebih beruntung dari Aa Gatot yang dijatuhi delapan tahun bui serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oelh Pengadilan Negeri Mataram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Christine Hakim Heran Reza Rahadian Tak Masuk Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2025
-
Nasib Mobil di Film Abadi Nan Jaya: Innova Reborn Rusak Dijual, Disebut Bekas Kesurupan
-
Bolak-balik Ditolak Pengadilan, Andre Taulany dan Erin Akhirnya Teken Perjanjian Cerai Baik-Baik
-
Andrew Andika Baru Pamer Buku Nikah, Tengku Dewi Putri Ternyata Sudah Bongkar Statusnya 12 Hari Lalu
-
Ingat Momen Resepsi, Kiky Saputri Mau Nikah Lagi
-
Harmony for Tomorrow Bukan Konser Biasa, D'Masiv Janji Bawakan Lebih dari 20 Lagu Hits
-
Bintang Avengers Chris Evans Dikaruniai Anak Pertama, Namanya Alma Grace Baptista Evans
-
Gaya Azizah Salsha di JFW 2026 Tuai Sindiran, Disebut Kebanting Ranty Maria
-
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Dirahasiakan Rapat, Maia Estianty Khawatir Terkena Penyakit Ain
-
Na Daehoon Syok Dapat Kado iPhone 17 Pro Max dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari