Suara.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).
Aa Gatot dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya dengan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata Ketua majelis hakim Dr Yapi dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Aa Gatot mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim kelewat berat.
"Terlalu berat karena saya bukan kategori pengedar. Padahal, teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Aa Gatot usai sidang seperti dikutip Antara.
Untuk itu, Aa Gatot mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Nanti akan kami bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya pula.
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai dilantik menjadi Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Dia diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.
Dari kamar hotel Aa Gatot di Hotel Golden Tulips Mataram, petugaS mengamankan barang bukti sabu.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Gatot Brajamusti?
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV