Suara.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).
Aa Gatot dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya dengan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata Ketua majelis hakim Dr Yapi dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Aa Gatot mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim kelewat berat.
"Terlalu berat karena saya bukan kategori pengedar. Padahal, teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Aa Gatot usai sidang seperti dikutip Antara.
Untuk itu, Aa Gatot mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Nanti akan kami bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya pula.
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai dilantik menjadi Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Dia diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.
Dari kamar hotel Aa Gatot di Hotel Golden Tulips Mataram, petugaS mengamankan barang bukti sabu.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Gatot Brajamusti?
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Lirik Feliz Navidad dan Chord Gitar, Suasana Natal Menjadi Lebih Ceria
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025