Sebagai mahasiswa Jurusan Hukum, pelaku bullying harus dipidanakan atau tidak?
Sebenarnya kalau pelaku bully kita lihat dulu seperti apa dilakukannya. Karena pasalnya sudah jelas, ini adalah perbuatan tak menyenangkan. Udah ada pidananya juga, apalagi kalau yang melakukannya itu mahasiswa itu kan jelas bukan di bawah umur. Kalau anak-anak pelakunya itu penanganannya khusus ya. Cuma kalau pelaku bullying di hukum. Tapi tergantung kedua belah pihak, perlu dilaporkan apa nggak. Kalau dilaporkan tinggal tergantung polisinya. Misalnya dibilang gemuk kayak bola, itu bisa dilaporin. Cuma kalau bisa diselesaikan baik-baik ya nggak perlu ke kantor polisi. Kedua belah pihak ada mufakatnya kayak gimana.
Bukannya kalau diselesaikan secara kekeluargaan bikin pelaku tak jera?
Ya perlu ada efek jeranya biar mereka nggak ulangi lagi semisal diselesaikan secara musyawarah. Mereka bisa disanksi, atau dikeluarin. Atau KJP-nya diambil itu udah jadi hal yang biasa dan semestinya diberlakukan bagi pelaku bullying.
Jadi sanksi dari sekolah juga perlu?
Ya perlu ya, karena sekolah ini kan ada sistem. Bisa saja semisal guru atau kepala sekolahnya ikut dikenai sanksi. Karena ini kan semacam ada kelalaian dari mereka sampai ada tindak bullying di sekolah. Walau ini non akademis, tapi secara moril ini bukan perbuatan yang baik dan pasti ada sistem yang salah di dalamnya.
Bagaimana kamu melihat sanksi yang diberikan kepada pelaku bullying di Gunadarma dan Thamrin City?
Kalau apa yang diterima anak Gunadarma diskors 12 bulan itu sebenarnya pasti ada pertimbangan dari kampus dan rektor. Itu juga kalau nggak salah udah ada pembicaraan juga dari Humas Kemendikbud, udah ada perhatian khusus juga sama pejabat terkait. Tapi orang tuanya sudah dipertemukan dan memaafkan. Tapi kalau berat atau nggaknya sih relatif, sudah ada petimbangannya.
Tapi kalau anak SMP, Humas Kemendikbud sudah bilang. Kalau nggak ada tindak lanjutnya dari sekolah. Mereka yang turun tangan karena ini kan sekolah negeri, tapi langsung diambil alih sama sekolah. Mereka dikeluarkan, dan itu memang konsekuensi yang harus diterima juga.
Baca Juga: Minta Maaf ke Polisi, Jeremy Thomas Cabut Laporan di Propam?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sudah Jadi Mantan, Bedu Masih Diperingatkan Istri Sebelum Wawancara
-
Tips Cepat Kaya ala Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Gen Z: Jangan Langsung ke Crypto!
-
8 Film Desta jadi Peran Utama, Terbaru sebagai Dono untuk Warkop DKI Reborn
-
Libatkan Sutradara Kawakan Edwin, JAFF 2025 Siap Gebrak Yogyakarta dengan Ratusan Film dan Kejutan
-
Sikap Bijak Habib Jafar Soal Masalah Onad: Kita Tidak Boleh Menutup Hati
-
Sinopsis Alls Fair, Drama Terbaru Kim Kardashian yang Dapat Rating Nol Persen dari Rotten Tomatoes
-
Perayaan 20 Tahun JAFF, Opera Jawa Garin Nugroho Kembali Diputar Pakai Format Seluloid Langka
-
Fakta dan Sinopsis Die, My Love: Kisah Cinta yang Gelap dan Kacau
-
7 Rekomendasi Film Hollywood November 2025, DariPredator: BadlandshinggaZootopia 2
-
Ariel NOAH Jadi Dilan Dewasa di Film Terbaru, Pidi Baiq: Sejuta Persen Setuju