Suara.com - Hari ini, Senin (31/7/2017) Dedi J. Syamsudin, kuasa hukum Muzdalifah mencabut gugatan cerai kliennya terhadap Kharil Anwar yang telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Tangerang, Banten pada 7 Juli 2017 lalu.
Alasannya bukan lantaran mantan istri penyanyi dangdut Nassar itu ingin rujuk dengan Khairil melainkan mengubah gugatannya menjadi pembatalan nikah.
"Gugatan perceraian hari ini kita cabut. Kita batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk Bu Haji (Muzdalifah) apakah mau rujuk atau tidak. Tetapi, berdasarkan diskusi dengan tim lawyer kita, bahwa kita akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan. Jadi bukan gugatan perceraian," ungkap Dedi di Pengadilan Agama Tangerang, Banten, Senin (31/7/2017).
"Jadi setiap warga negara berhak melakukan pembatalan nikah dengan alasan jelas pasal 71 dan pasal 72. Jika proses pernikahannya itu dilakukan dengan tipu-tipu dan adanya ancaman perbuatan melalui hukum, maka salah satu pihak baik istri maupun suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," lanjutnya.
Kendati sudah resmi sebagai suami istri sah dan hidup serumah, kata Dedi, tak menghalangi menghalangi untuk mengajukan pembatalan nikah. Pasalnya, Khairil diduga telah melakukan kebohongan saat menikahi Muzdalifah.
"Kita menilai dari perspektif hukum positif. Warga negara melindungi hak rakyatnya untuk mengambil tindakan yang sekiranya dianggap baik buat pribadinya. Yang penting, tidak keluar dari koridor undang-undang," lanjutnya.
"Syaratnya udah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak pembatalan pernikahan. Kalau cerai kan mereka nikah dulu, akur dulu. Kalau ini kan dari awal tidak akur," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun
-
5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
-
90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina
-
Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan
-
3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak
-
Sindiran Menohok Lionel Messi untuk Haters: Ada yang Sedih Argentina ke Final Piala Dunia 2026
-
Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan
-
Chemical atau Physical? Ini Jenis Sunscreen Terbaik untuk Anak Menurut Dokter