Entertainment / Gosip
Selasa, 08 Agustus 2017 | 18:02 WIB
Ibnu Jamil ditemui usai acara penggalangan dana untuk Julia Perez, kawasan Epicetrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam (16/4/2017) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Istri Ibnu Jamil, Ade Maya, sempat mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Maret 2017.

Namun, belakangan gugatan dari Ade Maya itu digugurkan oleh Pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih membeberkan sebab majelis hakim mengugurkan gugatan Ade Maya.

"Perkara terdahulu kan seperti yang pernah disampaikan, perkara itu diajukan oleh istrinya (istri Ibnu Jamil). Namun karena istrinya tidak pernah hadir setelah dua kali dipanggil persidangan maka perkara itu digugurkan oleh majelis hakim," ucap Jarkasih saat dihubungi, Selasa (8/8/2017).

 Mantan atlet voli nasional itu dianggap tidak benar-benar berniat memperkarakan gugatannya terhadap bintang film "Jenderal Soedirman" itu.

"Dianggap bahwa penggugat (Ade Maya) itu tidak bersungguh-sungguh untuk berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," terang Jarkasih.

Dia menambahkan,"(Ade Maya) Ketika dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, ya digugurkan kembali, karena kami (mengikuti) sesuai dengan hukum formalnya," imbuhnya.

Ibnu Jamil mendaftarkan talak terhadap Ade Maya melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan, pada hari Jumat, 4 Agustus 2017.

Menurut Jarkasih, hal ini sudah biasa ada kasus posisi tergugat menjadi penggugat. Begitu juga sebaliknya.

"Kemudian sekarang maju lagi (Ibnu Jamil gugat cerai Ade Maya) boleh itu hak seseorang untuk membela hak-haknya. Tetapi karena sekarang yang mengajukan Ibnu Jamil sendiri maka perkara itu cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya," jelas Jarkasih.

Baca Juga: Ibnu Jamil Resmi Gugat Cerai Istri

Ibnu Jamil dan Ade Maya mengikat tali pernikahan pada 2006. Mereka telah dikaruniai seorang putra bernama Dhofin Maula Jamil.

Sempat beredar rumor jika lelaki 35 tahun itu digugat cerai istri gara-gara terlibat cinta lokasi dengan Chika Waode di sitkom "OK-Jek."

Load More