Suara.com - Ridho Rhoma tak membantah keterangan saksi bernama Ardi yang menyatakan menjual sabu 1 gram kepadanya seharga Rp1,8 juta. Ridho mentransfer duit, kemudian Ardi mengirim barang haram tersebut lewat jasa transportasi online.
Kuasa hukum Ridho, Ismail Ramli, mengatakan, kesaksian Ardi bukan lah hal yang luar biasa. Dia juga yakin fakta di persidangan ini tak bisa disebut bakal meringankan atau memberatkan kliennya.
"Kalau namanya beli kan pasti ada transaksi dan ini lewat transfer. Ya itu sesuatu yang wajar. Nggak ada sesuatu yang bisa memberatkan atau meringankan. Wajar aja itu," kata Ismail usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).
Di dalam persidangan, Ismail sempat mencecar Ardi terkait berat sabu yang dibeli kliennya. Dalihnya, sistem penjualan sabu tak menggunakan berat, melainkan paket.
"Belinya bukan satu gram. Satu paket. Justru dalam persidangan lalu saya tanyakan apakah yakin satu paket itu satu gram? Nggak ada yang yakin," ujarnya.
Ardi merupakan bandar yang menjual sabu kepada Ridho. Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Sopiyan (Ian), perantara Ridho ke Ardi. Namun, sabu yang diamankan polisi merupakan hasil transaksi Ridho langsung ke Ardi.
Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram yang ditemukan di dalam mobil Ridho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal
-
Review dan Tes Infinix Hot 40 Pro RAM 12 GB, HP Rp2 Jutaan Beneran Kuat Main Game Berat?
-
3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau
-
Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
-
Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK
-
Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
-
Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?
-
6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit
-
Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling
-
Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan