Suara.com - Ustadz Ahmad Al Habsyi kembali absen di sidang lanjutan perceraiannya dengan Putri Aisyah pada Rabu (16/8/2017). Kuasa hukum Al Habsyi, Sandy Arifin mengatakan kliennya tak diwajibkan hadir mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan bukti dari pihak Aisyah.
"Karena memang agendanya cuma pemeriksaan bukti. Bukan tidak ingin datang, tapi kan ada kuasa hukumnya, tadi memang agendanya kalau memang habib tidak hadirpun tidak ada kewajiban beliau untuk hadir," kata Sandy usai sidang. di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Namun, kehadiran Al Habsyi mendadak diperlukan karena sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim kemudian menundanya dan ingin mengutamakan Al Habsyi hadir pada sidang selanjutnya.
"Dari pihaknya penggugat tadi sudah menghadirkan saksi tapi dikarenakan klien kami juga tidak siap hari ini, jadi kami menyampaikan kepada majelis hakim untuk pemeriksaan saksi dari pihak penggugat kalau memang dari pihak kita bisa menghadirkan minggu depan akan kita hadirkan," ujar Sandy menjelaskan.
Sidang ditunda hinga dua minggu mendatang. Jika pada sidang selanjutnya, Al Habsyi tak juga datang, pemeriksaan saksi tetap dilakukan.
"Majelis menyatakan bahwa kalau misalnya dua minggu berikut kita tidak bisa menghadirkan (Al Habsyi), pemeriksaan saksi tersebut akan berlangsung tanpa dihadiri oleh habib," ujar Sandy.
Putri Aisyah mengajukan gugatan cerai terhadap Al Habsyi pada 31 Januari 2017. Perceraian mereka disebut-sebut karena Aisyah tak terima sang suami memutuskan poligami.
Video wawancara Sandy Arifin:
Baca Juga: Klaim Laporan Belum Dicabut, Acho: Mau Niat Damai atau Nggak?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas
-
Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart
-
Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop