Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Musisi Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan 10 media online yang diduga telah memuat berita hoax atau palsu tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Suami Mulan Jameela itu mendatangi Bereskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat., Kamis (31/8/2017).
Di dampingi dua kuasa hukumnya, Dhani terlihat santai datang dengan setelan kaos hitam bertuliskan 212. Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu alumni 212. Dia datang pakai mobil Toyota Alphard hitam.
"Teman-teman pada hari ini kami dengan mas Ahmad Dhani sudah melaporkan terkait dengan berita hoax atau berita palsu terkait dengan masalah karaoke Master Piece yang dikatakan berita tersebut bukan bahwa master piece bukan kepunyaan Ahmad Dhani dan dipecat," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko usai membuat laporan.
Ada delapan media online yang berkedudukan di Ibu Kota yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani, yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.
Suara.com -
Sisanya dua media online yang berkedudukan di daerah, radarcirebon.com dan fajar.co.id.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
-
Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit