Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Musisi Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan 10 media online yang diduga telah memuat berita hoax atau palsu tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Suami Mulan Jameela itu mendatangi Bereskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat., Kamis (31/8/2017).
Di dampingi dua kuasa hukumnya, Dhani terlihat santai datang dengan setelan kaos hitam bertuliskan 212. Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu alumni 212. Dia datang pakai mobil Toyota Alphard hitam.
"Teman-teman pada hari ini kami dengan mas Ahmad Dhani sudah melaporkan terkait dengan berita hoax atau berita palsu terkait dengan masalah karaoke Master Piece yang dikatakan berita tersebut bukan bahwa master piece bukan kepunyaan Ahmad Dhani dan dipecat," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko usai membuat laporan.
Ada delapan media online yang berkedudukan di Ibu Kota yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani, yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.
Suara.com -
Sisanya dua media online yang berkedudukan di daerah, radarcirebon.com dan fajar.co.id.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!