Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Musisi Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan 10 media online yang diduga telah memuat berita hoax atau palsu tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Suami Mulan Jameela itu mendatangi Bereskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat., Kamis (31/8/2017).
Di dampingi dua kuasa hukumnya, Dhani terlihat santai datang dengan setelan kaos hitam bertuliskan 212. Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu alumni 212. Dia datang pakai mobil Toyota Alphard hitam.
"Teman-teman pada hari ini kami dengan mas Ahmad Dhani sudah melaporkan terkait dengan berita hoax atau berita palsu terkait dengan masalah karaoke Master Piece yang dikatakan berita tersebut bukan bahwa master piece bukan kepunyaan Ahmad Dhani dan dipecat," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko usai membuat laporan.
Ada delapan media online yang berkedudukan di Ibu Kota yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani, yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.
Suara.com -
Sisanya dua media online yang berkedudukan di daerah, radarcirebon.com dan fajar.co.id.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Tiada Maaf, Na Daehoon Resmi Ajukan Cerai Talak Terhadap Jule
-
Viral Selebgram Makassar Panik Mobilnya Digembok karena Parkir Sembarangan, Endingnya Bikin Adem
-
Perankan Dono Warkop DKI, Sosok dan Watak Desta Dibandingkan dengan Sang Legenda
-
Terjawab Aturan Hamish Daud dan Raisa soal Anak dan Harta Gana-gini usai Sepakat Cerai
-
Detik-Detik Miss Universe 2025 Ricuh: Miss Meksiko Disebut 'Bodoh', Para Finalis Kompak Walk Out
-
Curhat Pilu Hamish Daud, Baru Keluar Rumah Sakit Selepas Operasi Langsung Dihantam Isu Selingkuh
-
3 Puteri Indonesia Siap Harumkan Nama Bangsa di Ajang Kecantikan Internasional
-
Cerai, Hamish Daud Sebut Hubungannya dengan Raisa Baik-Baik Saja: Dia Best Friend Saya
-
Hamish Daud Jawab Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas, Sudah Saling Kenal 10 Tahun Lalu
-
5 Fakta Misteri Hilangnya Bilqis, Diduga Diculik saat Sang Ayah Bermain Tenis