Suara.com - Musikus Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
Selain Ahmad Dhani, saksi lain yang dihadirkan tim penasihat hukum dalam sidang yakni Novel Bamukmin, dan Sekretaris PP Pemuda Muehammadiyah. Mereka bersaksi sebagai pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam persidangan, pentolan grup musik Dewa ini menjelaskan Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat Ahok.
Menurutnya, sikap Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan Ahok. Namun, yang ia herankan malah Buni Yani kini menjadi terdakwa.
"Analoginya begini, ada yang mau maling mobil, dia meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah ia yang ditangkap," kata Ahmad Dhani dalam persidangan, seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan, Yani bukanlah orang yang mengedarkan video yang berdurasi 30 detik itu ke media sosial. Bahkan, sebelum unggahan Buni Yani beredar, ia menerima banyak pesan berantai di grup perpesanan instan Whatsapp mengenai video Ahok.
"Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di YouTube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah tulisan pada video itu," terangnya.
Ia mengatakan, kedatangannya sebagai saksi fakta yang meringankan karena merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggapnya tidak bersalah.
Baca Juga: Simpan 10 Butir Peluru, Bos First Travel Terancam UU Darurat
"Saya membela yang benar bukan membela yang bayar," tukasnya.
Sementara saksi lainnya, Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya, atas dasar video yang diunggah Pemprov DKI di YouTube.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?
-
5 Langkah Membersihkan Mesin Cuci agar Baju Bebas Apek, Tanpa Perlu Dibongkar
-
BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO
-
3 Rekomendasi HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Jutaan, Pilihan Menarik untuk Dipinang
-
Reward Pemda Berprestasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan dengan Pembinaan Daerah
-
Pengumuman Baru MSCI Bikin Rupiah Terus Tertekan
-
Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo
-
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Beri Apresiasi bagi Pemda Berprestasi
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!