Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api secara ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot dengan pasal berlapis. Dua diantranya merupakan dakwaan primer dan satunya lagi dakwaan subsider.
Dakwaan pertama terkait pelanggaran pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Bradjamusti alias AA Gatot," kata jaksa Hadiman di dalam persidangan.
Dalam penggeledehan di rumah Gatot di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan dua satwa dilindungi negara, yakni seekor burung elang Brontok dan seekor Ofsetan harimau Sumatera. Harimau tersebut sudah dalam keadaan diawetkan.
Selanjutnya Gatot didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 terkait kepemilikan senjata api. Berdasarkan penyidikan, senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar dan memiliki izin dari pihak Kepolisian RI.
Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk. Sehingga dia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
Usai sidang, Gatot tertunduk lesu. Dia juga bungkam saat diminta komentarnya oleh awak media.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami
-
Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini
-
Momen Kiki Eks CJR Mudik Temui Nenek yang Sudah Pikun, Lupa Nama Cucu Tapi Ingat Yel-Yel Keluarga
-
Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan
-
Almira Yudhoyono Lolos UI Jalur Scouting, Biaya Kuliahnya Bikin Kaget