Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api secara ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot dengan pasal berlapis. Dua diantranya merupakan dakwaan primer dan satunya lagi dakwaan subsider.
Dakwaan pertama terkait pelanggaran pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Bradjamusti alias AA Gatot," kata jaksa Hadiman di dalam persidangan.
Dalam penggeledehan di rumah Gatot di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan dua satwa dilindungi negara, yakni seekor burung elang Brontok dan seekor Ofsetan harimau Sumatera. Harimau tersebut sudah dalam keadaan diawetkan.
Selanjutnya Gatot didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 terkait kepemilikan senjata api. Berdasarkan penyidikan, senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar dan memiliki izin dari pihak Kepolisian RI.
Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk. Sehingga dia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
Usai sidang, Gatot tertunduk lesu. Dia juga bungkam saat diminta komentarnya oleh awak media.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya