Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api secara ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot dengan pasal berlapis. Dua diantranya merupakan dakwaan primer dan satunya lagi dakwaan subsider.
Dakwaan pertama terkait pelanggaran pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Bradjamusti alias AA Gatot," kata jaksa Hadiman di dalam persidangan.
Dalam penggeledehan di rumah Gatot di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan dua satwa dilindungi negara, yakni seekor burung elang Brontok dan seekor Ofsetan harimau Sumatera. Harimau tersebut sudah dalam keadaan diawetkan.
Selanjutnya Gatot didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 terkait kepemilikan senjata api. Berdasarkan penyidikan, senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar dan memiliki izin dari pihak Kepolisian RI.
Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk. Sehingga dia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
Usai sidang, Gatot tertunduk lesu. Dia juga bungkam saat diminta komentarnya oleh awak media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Disuruh Ketik "Depok" di Ponselnya, Raffi Ahmad: Ya Allah, Kenapa Jadi Depok Sih?
-
DM Pria Ini Jadi Pelipur Lara Tasya Farasya di Tengah Perceraian
-
Della Puspita Kalah Sengketa Mobil: Aku Ditipu Umrah, Kok Disuruh Bayar Sewa?!
-
5 Potret Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Rayakan Ultah Anak meski Sudah Cerai
-
Gusti Ega Pacar Angel Karamoy Kerja Apa? Belikan Mobil Rp1 Miliar Padahal Baru Jadian
-
Muse Mengguncang Jakarta: Malam Spektakuler Rock Futuristik di Pantai Karnaval Ancol
-
Bikin Bumil Sakit Hati, Habib Usman Suami Kartika Putri Sebut Ngidam Tipu Daya Setan
-
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
-
Dikira Minta Foto, Jawaban Polos Lisa BLACKPINK saat Diajak Nonton Film Pangku Bikin Ngakak
-
Nino Fernandez Disindir soal Anak, Steffi Zamora Ngamuk: Jangan Termakan Gosip!